SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban- Koordinator Daerah (Korda) Forum Honorer K2 (FHK2) PGRI Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Ciktoweni membuat surat pernyataan isinya mengganti rencana demo damai dengan mediasi dengan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Sedikitnya ada enam pertimbangan yang menjadi alasan penggantian rencana tersebut.
Melalui salinan surat yang diterima SuaraBanyuurip, Ciktoweni menjelaskan, setelah dirinya dan K2 lainnya berkoordinasi dengan stakeholder seperti Dinas Pendidikan, BKD, Kanit Intel Polres, Sekpri Bupati, Sekpri Wabup, mendapat masukan agar aksi damai FHK2 diganti dengan mediasi.
Mengingat Pemkab pada saat ini mengadakan kegiatan 1 Muharram selama seminggu, dan mulai besok akses jalan masuk ke Alun-alun mulai didirikan tenda pedagang kaki lima sehingga kemungkinan ditutup.
Adapun enam alasan yang menjadi dasar aksi damai diganti mediasi, yakni bila honorer K2 tetap melaksanakan aksi tersebut siapa yang akan bertanggungjawab dan siap maju digaris depan bila terjadi hal yang tak pernah terpikirkan.
“Seperti data kita diblacklist atau lainnya yang merugikan diri kita dan orang lain. Akhirnya nanti honorer eks K2 tidak diijinkan mengikuti rekrutmen ASN berikutnya,” jelas Ciktoweni.
Pertimbangan kedua, segala bentuk rekrutmen CPNS umum dan dari jalur khusus K2 berikutnya, semuanya merupakan kewenangan pusat bukan daerah. Ketiga, tetap menjaga hubungan baik antara Pemkab, DPRD, dan OPD lainnya, jangan sampai honorer K2 tidak lagi mendapat perhatian lagi dari Pemkab Tuban.
Keempat, mengajak mengikuti aturan Pusat dan daerah. Kelima, Wabup Tuban mengijinkan bertemu untuk menyampaikan aspirasi. Keenam, bila menolak rekrutmen CPNS tahun ini kepada Pemkab, dikhawatirkan tahun berikutnya Pemkab tidak diberi formasi CPNS oleh pusat.
“Saya selaku Korda FHK2-PGRI mohon maaf bila membuat teman-teman K2 kecewa, marah, dan lainnya,” jelasnya.
Dalam mediasi dengan Wabup, Cikto meminta setiap Korcam wajib hadir pada Rabu (19/9) pukul 11:00 WIB. Pantauan di depan Kantor Bupati Tuban, puluhan petugas gabungan masih siaga dan berjaga mengamankan kedatangan rombongan FHK2-PGRI.
Aksi ini sebagai bentuk reaksi penolakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN- RB) Nomor 36 Tahun 2018 yang membatasi usia maksimal 35 tahun bagi peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).(aim)





