SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar PT Rekayasa Industri (Rekind), kontraktor pelaksana proyek rekayasa pengadaan, dan konstruksi fasilitas pemrosesan gas (Engineering, Procurement and Construction – Gas Processing Facility/EPC-GPF) JTB untuk bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
“Mereka harus tanggung jawab ya, apalagi kecelakaan ini terjadi tidak sekali ini,” kata anggota DPRD Bojonegoro dari Dapil V, M Suparno, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (19/9/2019).
Menurutnya, selain harus menanggung semua pengobatan korban kecelakaan Siti Musriah (41) dan anaknya, Sofia salsabila (5), yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan alat berat Crane milik sub kon kontraktor PT Rekind, juga ikut memperlebar jalan di Kecamatan Gayam.
“Kalau alat berat lewat itu pasti makan jalan, pengendara yang lain harus mengalah karena jalannya sempit,” tegasnya.
Kepolisian juga harus bertindak tegas dengan seringnya insiden yang terjadi oleh sub kontraktor PT Rekind milik PT Tekno.