Dugaan TPPU PI Blok Cepu, LBH Kinasih : Plt Direktur Boleh Pindahkan Rekening

TPPU PI Blok Cepu.
Ketua LBH Kinasih, Imam Muhlas.(ist)

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau pengelapan penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu di BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), yang melibatkan SY (57), pejabat Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat tanggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih.

Kasus SY telah memasuki tahap penyidikan Polda Jatim pada 30 Juli 2020. SY disangka pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SY saat itu menjabat Plt Direktur Utama PT ADS,, pengelola PI Blok Cepu. SY yang kala itu juga sebagai Asisten II Pemkab Bojonegoro diduga telah memindah sebagian setoran modal PI Blok Cepu dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya pada kisaran akhir 2019. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta.

Menurut Ketua LBH Kinasih, Imam Muhlas, kapasitas SY menjabat dengan surat keputusan (SK) Pelaksana tugas (Plt) Dirut PT ADS, bertindak sebagai direksi maka aturan yang bisa jadi dasarnya adalah boleh melakukan pemindahan rekening dengan dasar tidak merugikan.

Baca Juga :   EMCL Maksimalkan Penghijauan, PEPC Baru Akan Berjalan

Hal itu, lanjut Imam, sebagaimana penjelasan Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

“Sedangkan mengenai tugas dan wewenang Direksi lebih jauh diatur dalam Pasal 92 (5) UUPT,” jelasnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (19/8/2020).

Imam mengakui, dalam penyelenggaraan kewenangan kalangan pemda, kerap berujung gugatan. Sehingga perlu ditilik lagi sistem administrasi pemerintahan, tentang akronim Plt dan Plh. Plt singkatan dari Pelaksana Tugas; Plh singkatan dari Pelaksana Harian. Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Namun kaitanya dengan hak pemindahan rekening maka dikembalikan pada apa posisi Plt tersebut, kita batasi di wilayah kajian aturan,” ujarnya.

Disinggung tentang batas waktu penyidikan kasus SY oleh Polda Jatim, jelas Imam, dalam penyidikan harus memenuhi kelengkapan formil yakni menyangkut keabsahan tata cara penyidikan. Serta kelengkapan materil yang menyangkut terpenuhinya hukum pembuktian.

Baca Juga :   Stok BBM Hanya 21 Hari, Bahlil Beri Penjelasan Cara Kerja Stok BBM Seperti Toren Air

Bila sudah lengkap maka dibuat P-21. Bila belum lengkap dibuat P-18 ditujukan kepada Penyidik. Setelah P-18 diberikan, berkas perkara dikembalikan disertai Petunjuk (P-19) paling lama 14 hari sejak  berkas perkara diterima. Penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk penuntut umum (PU) dan mengembalikan berkas perkara kepada PU paling lambat 14 hari setelah penerimaan Berkas Perkara.

“Namun di era pandemi terkadang kendala waktu penyidik yang lebih bisa menjelaskan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan pengelapan dan atau pencucian uang yang melibatkan SY, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya, 11 saksi telah diperiksa penyidik Polda Jatim. Dari cash back Rp600 juta yang diterina SY sebesar Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkuo Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *