SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – DPRD Bojonegoro mengaku belum mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu di BUMD setempat, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), yang sekarang ini sedang dilakukan penyidikan Polda Jatim.
Perkara tersebut menyeret SY (57), mantan Plt. Dirut PT ADS, yang saat itu juga menjabat sebagai Asisten II Pemkab Bojonegoro.
“Kalau dengar sudah. Tadi juga disingung anggota Komisi B di rapat kerja Banggar bersama tim anggaran daerah,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin usai rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama TPAD ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020).
Kasus dugaan TPPU melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemkab Bojonegoro. Kasus SY telah memasuki tahap penyidikan Polda Jatim pada 30 Juli 2020. SY disangka pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SY saat itu menjabat Plt Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro, pengelola PI Blok Cepu. SY diduga telah memindah sebagian setoran modal PI Blok Cepu yang diterima ADS dari giro CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya pada kisaran akhir 2019. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta.
“Belum ada laporan masuk ke kami. Kalau sudah ada pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Politisi PKB itu.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, Imam Muhklas menilai keputusan yang diambil SY selaku direksi PT ADS memindahkan sebagian setoran modal PI Blok Cepu ke rekening lain mempunyai sisi yang menguntungkan dan merugikan secara ekonomis, bahkan merugikan kinerja dan hasil dari perseroan itu sendiri. Karena pengambilan keputusan tersebut seharusnya tidak semata-mata keputusan sepihak (one person).
Sebab, lanjut Imam, keputusan direksi dapat mengakibatkan persoalan hukum. Apalagi PT ADS berstatus BUMD yang include dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang telah terpisah dari BUMN sebagai bagian negara. Kemudian dipertegas dalam putusan Makamah Konstitusi (MK) No 48 dan 52/PUU-Xl 2013, yang dibacakan 18 september 2014, yaitu bilamana kerugian korporasi berstatus BUMN/BUMD maka bisa disebut kerugian tersebut adalah kerugian keuangan negara.
“Artinya direksi yang berperan dalam kerugian tersebut bisa jadi ada kaitannya dengan tindakan korupsi secara garis besar,” tegasnya.
Menurut Imam, semestinya direksi berkonsultasi atau melakuian audit sebelum mengambil keputusan. Karena pada Pasal 97 ayat (5) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jelas disebutkan anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian PT apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalainnya.
“Namun ketika direksi sudah melakukan upaya pencegahan, berlanjutnya kerugian maka UU Perseroan bisa jadi rujukan dalam pembelaan direksi dalam menjawab penyidikan. Namun apabila justru hanya berdiam saja tanpa mengambil keputusan apapun, maka direksi itu yang akan berisiko disalahkan terlebih tidak mampu menjelaskan peran dalam menjalankan amanat Plt ketika belum didefinitifkan,” terang Imam.
Oleh karena itu, dalam kasus BUMD Bojonegoro penyidik harus menemukan adanya mens rea (niat jahat) dalam suatu tindak pidana. Jika hal itu tidak ditemukan maka sulit sekali memvonis orang bersalah karena melakukan tindak pidana. Bahkan kasus korupsi sekalipun.
“Ini yang kerap jadi problem utama dalam perjalanan menuju P-21. Bukti, fakta harus benar dikorek dari penyidikan terlebih Polda Jatim sudah melayangkan surat ke kejaksaan,” tandas Imam.
Selain itu, Imam mengingatkan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, maka berlaku ketentuan UU No.40/2007. Dimana dalam hal pemerintah daerah selaku pemegang saham, maka kewenangannya melingkupi kewenangan sebagai pemegang saham yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pengambilan keputusan tentu pemegang saham harus setuju, baru bisa direksi menjalankan hasil putusan tersebut. Bukan sekarepe personal direksi itu sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan TPPU yang melibatkan SY, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, dari cash back Rp600 juta yang diterina SY, sebesar Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkuo Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.(suko)




