Aset PT ADS Rp 2,6 Triliun Diajukan Sita Jaminan ke Pengadilan

20788

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, telah menerima permohonan sita jaminan atas sejumlah aset milik BUMD setempat, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang diajukan penggugat, Agus Susanto Rismanto (48), pada sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto menyampaikan sita jaminan atas aset tergugat diperbolehkan dalam undang-undang. Tujuannya agar ketika gugatan itu dimenangkan tidak menjadi hampa atau illusoir.

“Karena kalau tidak ada lagi asetnya, sudah dialihkan lebih dulu, maka gugatannya nanti hanya akan menang di atas kertas. Tidak ada lagi yang bisa dieksekusi,” ujarnya ditemui usai sidang.

Untuk mencegah hal itu, lanjut Pak Is, sapaan akrabnya, bisa dilakukan upaya sita jaminan. Namun sita jaminan adalah penetapan majelis hakim.

“Wujudnya nanti penetapan sita. Sebelum menjatuhkan penetapan harus dimusyawarahkan dan dipertimbangkan urgensinya,” jelasnya.

Pak Is menegaskan penetapan sita jaminan bukan merupakan pokok perkara. Karena bukan putusan, melainkan penetapan sita jaminan.

Baca Juga :   Pisah Sambut Kepala PPSDM

“Dalam ketentuan undang-undang tidak ada batasan kapan bisa dijatuhkan sita jaminan. Selama persidang berlangsung majelis hakim berwenang menjatuhkan sita jaminan,” pungkasnya.

Data yang diperoleh suarabanyuurip.com dari laporan saldo PT ADS per 31 Desember 2019, total aset PT ADS sebesar Rp 2.644.986.105.358 yang terbagi dalam bank dan deposito. Untuk bank ada enam rekening atas nama PT ADS yang diajukan sita jaminan dengan total nilai Rp. 2.538.986.105.358. Rinciannya, rekening BNI / 3999599968 sebesar Rp. 4.197.788.141, rekening BNI / 0775823954 Rp. 336.127.990, rekening Bank Jatim /0081000344 Rp. 5.087.305, rekening Bank Permata /902433333 Rp. 2.534.403.356.710, rekening Bank Mandiri /1780019990999 Rp 10.678.088, dan di Bank CIMB Niaga / 704149550200 sebesar Rp. 33.067.123.

Selain itu deposito dengan total Rp. 106.000.000.000. Dengan rincian, BNI Giro Optima /6636646629 Rp.0, BNI Giro Optima /88718697 sebesar Rp 96.000.000.000, dan Deposito – BNI Rp. 10.000.000.000.

Menanggapi sita jaminan atas sejumlah aset yang diajukan penggugat, Direktur PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi mengatakan jika itu merupakan hak warga negara.

Ditanya tentang sejumlah aset tersebut, Syahril mengaku belum melihatnya.

Baca Juga :   Pergantian Ketua FKUB Bojonegoro Dinilai Tak Sesuai Prosedur

“Saya sendiri belum mengintip,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, Agus Susanto Rismanto menyampaikan alasan pengajuan sita jaminan terhadap seluruh aset PT ADS yang berasal dari pembayaran hasil bagi PI Blok Cepu agar semua aset tersebut tidak dipindahtangankan selama sidang berlangsung sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkhract). Sebab aset tersebut menjadi bagian materi yang sedang dilakukan gugatan.

“Karena itu saya mohon majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan ini untuk menghindari potensi kerugian daerah dan negara,” harap Gus Ris, panggilan akrabnya.

Dalam gugatan pengelolaan PI Blok Cepu ini, mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014 – Gus Ris- menggugat Bupati Bojonegoro, PT ADS, PT Surya Energi Raya (SER). Serta turut tergugat DPRD Bojonegoro, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(suko)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *