SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, berlangsung di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (24/11/2020), beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan tergugat III, PT Surya Energi Raya (SER).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika lengkap dihadiri para penggugat dan tergugat. Yakni Agus Susanto Rismanto selaku penggugat, dan pemohon intervensi, Anwa Sholeh. Sedang para tergugat Bupati Bojonegoro selaku tergugat I diwakili Bagian Hukum, PT Asri Dharmas Sejahtera (ADS) sebagai tergugat II, PT SER sebagai tergugat III, serta turut tergugat I dan II, Ketua DPRD Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi ahli yang dihadirkan PT SER bernama Yoni Agus Setiono, Dosen Fakultas Hukum Acara Universitas Indonesia. Yoni menjelaskan dasar-dasar Citizen Law Suit (CLS) yang dipakai majelis hakim untuk menangani perkara gugatan yang diajukan Agus Susanto Rismanto dan pemohon intervensi, Anwar Sholeh.
Selain itu, saksi ahli juga menjelaskan prosedur, dan syarat formil yang harus dipenuhi dalam CLS.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Salman Al Farizi bersama dua hakim anggota, Isdariyanto dan Ainun Arifin bergantian melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli seputar CLS. Mulai sejarahnya, dasar hukumnya, hingga syarat-syarat formil yang harus dipenuhi dalam gugatan tersebut.
Menurut Yoni, gugatan CLS atau gugatan warga negara mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA). Ada beberapa syarat yang ditentukan yakni penggugat adalah seorang warga negara Indonesia bukan berbadan hukum, pihak tergugat pemerintah atau lembaga pemerintah, gugatan mewakili kepentingan umum atau masyarakat, adanya pembiaran atau tidak melakukan kewajiban hukum yang dilakukan pemerintah, dan notifikasi atau pemberitahuan kepada para tergugat dalam waktu 60 hari sebelum gugatan diajukan dan ditembuskan ke pengadilan negeri.
“Notifikasi dalam CLS ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Tujuannya agar calon yang akan digugat bisa melakukan perbaikan. Jika itu tidak dilakukan gugatan bisa tidak diterima,” ujar Yoni.
Syarat lainnya agar gugatan CLS bisa diterima, lanjut pria Kelahiran Surabaya itu, tidak memasukan badan swasta dalam gugagatannya karena akan dianggap cacat formil. Ia kemudian memberikan sejumlah contoh perkara CLS yang ditolak gugatannya.
“Ada baru tingkat pengadilan langsung ditolak, ada juga sampai di tingkat pengadilan tinggi. Sampai saat ini baru ada satu CLS yang sampai tingkat kasasi yakni perkara ujian nasional,” ucapnya.
Mendapat penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak tergugat dan penggugat mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.
Perwakilan KPK Nathalia Kristianto, mempertanyakan dari sejumlah perkara yang dicontohkan saksi ahli ada beberapa gugatan CLS yang diterima di tingkat pengadilan negeri, namun ditolak di tingkat pengadilan tinggi dan diterima di tingkat kasasi, meskipun penggugat memasukan pihak swasta.
“Apakah saksi mengetahui dasar dan pertimbangan apa saja sehingga keputusannya bisa berbeda seperti itu,” tanya Nathalia.
“Kalau pertimbangannya apa saja, saya tidak sempat membaca karena banyak halaman dalam putusan itu. Tapi di antara pertimbangannya adalah pembuktian kerugian negara masih berdasarkan asumsi-asumsi,” jawab Yoni.
Nathalia juga mempertanyakan, apa yang menjadi dasar atau pertimbangan majelis hakim memutuskan menggunakan model CLS dalam perkara perdata, meskipun penggugat tidak mencantumkan gugatannya dalam bentuk itu.
“Ada yang mencantunkan jenis gugatan dalam gugatannya. Tapi majelis hakim akan melihat dari pokok materinya sebelum memutuskan jenis gugatan yang akan digunakan untuk menangani peekara,” jelas Yoni.
Sidang lanjutan gugatan perjanjian PI Blok Cepu akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Desember 2020, dengan agenda putusan penetapan legal standing.
Ditemui usai sidang, Penggugat Agus Susanto Rismanto menyampaikan, gugatan perdata yang diajukannya ini untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Namun kerugian negara sudah terjadi dengan dibaginya dividen antara PT ADS dan PT SER dan belum adanya renegoisasi perjanjian.
“Biarkan proses perdata ini berjalan, tapi kita akan menggunakan hukum yang berlaku yaitu UU tindak pidana korupsi. Kami akan meminta KPK melakukan super visi atau proses hukum kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian yang merugikan keuangan negara,” tegas Gus Ris, sapaan akrabnya.
Apakah itu artinya akan melaporkan ke KPK, Agus menyatakan, segera akan berangkat ke Jakarta menyerahkan bukti-bukti pelanggaran perjanjian yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Hari Kamis ini kita akan ditemui dan diterima KPK,” tandas mantan Anggota DPRD Bojonegoro tig periode itu.(suko)
Â