Pemkab Bojonegoro Belum Putuskan Akuisisi Saham PT SER di Blok Cepu

welpadb

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, belum memutuskan membeli saham milik PT Surya Energi Raya (SER), mitra penyandang dana BUMD, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dalam pengelolaan penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Saham yang dimiliki PT ADS lebih kecil dari PT SER sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2014 lalu, karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah menyampaikan belum ada keputusan tentang pembelian saham milik PT SER.

Dereng (belum) ada keputusan apapun nggih,” ujar Nurul dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Rabu (31/3/2021).

Komposisi saham dalam kerja sama PI Blok Cepu antara PT ADS dan SER adalah 25 : 75. Komposisi inilah yang menjadi temuan BPK. Sebab sesuai PP 54/2017, saham yang dimiliki BUMD (PT ADS) seharusnya 51% atau lebih besar daripada mitranya.

Untuk memenuhi aturan tersebut Pemkab Bojonegoro harus membeli sebagian saham seri B milik PT SER minimal sebanyak 26 lembar. Saham seri B ini untuk menampung keuntungan dari pengelolaan PI Blok Cepu.

“(Soal pembelian saham PT SER) setahu saya sedang dalam kajian,” kata Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi dikonfirmasi terpisah.

Syahril mengaku PT ADS juga belum diminta pemilik saham (Pemkab Bojonegoro) untuk memberikan pertimbangan terkait kajian rencana pembelian saham yang sedang dilakukan.

“Belum,” ucap ahli keuangan ini.

Rencana akuisisi saham milik PT SER ini sebelumnya akan diputuskan pada akhir Januari 2021 lalu. Keputusan pembelian saham masuk dalam rapat umum setelah digelar rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2019 secara daring pada Selasa (12/1/2020) lalu.

“Jika kita membeli 26 lembar saham PT SER, maka saham ADS akan menjadi 51%, sehingga sudah sesuai dengan amanat PP 54/2017,” tegas Syahril saat Jengker Bareng Sambung Silaturahmi bersama sejumlah media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di salah satu restauran di Jalan Untung Suropati, Selasa (12/1/2021) lalu.

Sebelumnya, Konsultan Hukum PT SER, Ilya Sumono menyatakan kliennya siap menjual sahamnya kepada Pemkab Bojonegoro. Dengan catatan, saham yang dibeli bukan hanya 26 lembar, namun seluruhnya.

“Dengan pembagian 75% : 25% sekarang ini saja kita masih rugi. Jadi kalau mau beli ya semuanya,” ujarnya saat menghadiri acara di salah satu hotel bintang di Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Ilya kemudian memberberkan, perjanjian kerja sama antara PT ADS dan PT SER dalam pengelolaan PI Blok Cepu mencakup dua hal. Yakni komposisi kepemilikan saham dan pembagian keuntungan. Untuk komposi kepemilikan saham, menurut Ilya, sebenarnya Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS telah memiliki saham 75% dan sudah melebihi amanat PP No54/2017 yakni Perseroan Daerah wajib memiliki saham 51% dan 49% swasta.

Besaran saham 75% yang dimiliki PT ADS itu berasal dari jumlah kumulatif saham Seri A dan B. Jumlah saham seri A yang dimiliki pemkab sendiri sebanyak 60 ribu lembar. Sedangkan saham Seri B untuk membagi keuntungan (dividen) dengan komposisi 25% PT ADS dan 75% PT SER. Komposisi saham seri B ini lebih besar karena PT SER yang mendanai semua investasi sebesar USD 120,457 juta.

“Jadi saham Seri A dan B ini harus dibaca satu kesatuan. Jika itu ditotal sudah melebihi apa yang disyaratkan dalam aturan Perseroda 51%,” tegas Ilya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *