SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pengajuan nikah dini di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur meningkat drastis tahun 2020 ini. Sebanyak 599 pasangan di bawah umur 19 mengajukan dispensasi kawin (diska).
Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bojonegoro (KP2AB) Ari Agus Afandi mengatakan pernikahan dini punya risiko terhadap calon ibu. Jika melahirkan di usia terlalu muda calon ibu bisa mengalami pendarahan. Itu terjadi karena rahim belum siap untuk dibuahi.
“Usia di bawah 19 tahun sangat rentan karena panggul calon ibu belum siap untuk melahirkan,” katanya, Selasa (8/12/2020).
Dia mengatakan, remaja hingga usia 19 tahun masih mengalami pertumbuhan dan membutuhkan banyak gizi. Karena itu, saat hamil di usia yang terlalu muda akan terjadi perebutan gizi antara ibu dengan bayi. Sehingga, ketika sudah melahirkan bayi akan kekurangan gizi. Bahkan, akan terjadi stunting terhadap bayi.
“Itu risiko atau dampak yang akan terjadi,” ujarnya.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, peran pemerintah sangat diperlukan untuk menekan pengajuan diska. Karena, selain sumber daya manusia yang menjadi faktor penyebab juga tingkat kemiskinan rendah.
“Itu dua faktor yang dominan, yang harus diatasi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Dia menjelaskan, pengajuan dispensasi tahun ini meningkat drastis hingga November sebanyak 599 orang yang mengajukan nikah dini. Bahkan, dalam pengajuan untuk menikah dini Bojonegoro menempati urutan tujuh tingkat Jawa Timur.
“Padahal, pada 2019 lalu ada 199 mengajukan diska. Namun, tahun ini meningkat drastis,” kata Sholikin. (jk)