SuaraBanyuurip.com – Ahamd Sampurno
Blora – Kebutuhan minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia masih sangat tinggi sehingga pemerintah melakukan berbagai macam kebijakan untuk menstimulus bertambahnya produksi minyak dan gas bumi.
Dilansir dari laman esdm.go.id, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan pemerintah mencanangkan target 1 juta barrel pada tahun 2030 mendatang dengan upaya yang dilakukan adalah optimasi produksi pada lapangan eksisting, percepatan transformasi resources to production dengan mempercepat pengembangan lapangan baru dan lapangan yang tertunda, serta intensifikasi eksplorasi migas.
Disisi lain pemerintah sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan institusi riset internasional untuk meningkatkan kualitas data melalui reprocessing dan re-interpretasi dalam rangka penemuan giant discovery.
Kementerian ESDM, lanjut Tutuka, melalui Ditjen Migas sedang berupaya menindak lanjuti kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan menambah personel inspektur migas demi menambah jumlah manpower di industri migas.
Seperti diketahui bahwa keberadaan Inspektur Migas memberikan konstribusi yang besar untuk mengawalnya, dengan tugas Inspektur Minyak dan Gas dalam melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek minyak dan gas bumi, mengembangkan metode dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi.
Ruang lingkup yang cukup luas dari hulu, hilir, upstream, downstream. Termasuk sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) agar dapat menjadikan K3 sebagai budaya sehingga setiap pekerja selalu bertindak dengan dasar K3.
Disamping itu K3 Lindung Lingkungan (K3LL) sebagai prioritas guna memastikan kegiatan hulu migas berjalan aman, selamat, dan dapat memberikan manfaat bagi negeri.
Pelaksanaan Tugas tersebut telah diatur dalam Kepmenpan 23/KEP/M.PAN/4/2002, ada 68 butir untuk Inpsektur Migas Pratama, 69 butir tugas Inspektur Migas Muda dan 72 butir untuk Inspektur Migas Madya sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan keinspekturan dan sebagai tolok ukur produkstivitas Inspektur Migas.
Disamping itu untuk mewujudkan kredibilitas inspektur migas telah diterbitkan Perdirjen Migas No : 33144J(/06/DJM.S/2010 tentang kode etik Inspektur Migas 21 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipatuhi dan ditegakkan dengan segala konsekuensinya.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengirimkan calon inspektur migas untuk mendapatkan bimbingan teknis yang dilanjutkan sertifikasi inspektur migas di PPSDM Migas.
Wawan Supriatna, Sekertaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengetahui pemenuhan kemampuan minimal atau minimum requirement atau kompetensi standar dari seorang Calon Inspektur melalui proses uji kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan melalui uji tertulis, praktek dan wawancara.
“Oleh karena itu dalam kegiatan ini, kami berharap kesungguhan baik dari assesi maupun assessor dalam pelaksanaan pengujian, sehingga hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Wawan.(adv/ams)