SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur menggelar penyuluhan mencegah pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu menanggapi meningkatnya pengajuan dispensasi pernikahan.
Penyuluhan hukum yang digelar di Pendapa Kecamatan Tambakrejo Senin, (21/6/2021 itu dihadiri seluruh Kepala Desa, dan tim PKK, serta tokoh masyarakat.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikhin Jamik mengatakan, penyuluhan hukum karena tingginya permohonan dispensasi pernikahan (diska) perlu diadakan. Sebab menurut data diska 2020 Kecamatan Tambakrejo menduduki peringkat ke-5 setelah Kedungadem, Dander, Ngasem dan Sumberrejo.
“Sedangkan hingga Mei 2021 Kecamatan Tambakrejo naik menjadi urutan ke-4. Data ini menyedihkan jika tidak segera disikapi. Karena data di PA Bojonegoro dari tahun ke tahun meningkat,” katanya Senin, (21/6/2021).
Menurut dia, pada 2019 lalu, hanya ada 199 pengajuan diska. Ada tiga faktor yang mempengaruhi meningkatnya pengajuan diska. Yakni pendidikan rendah, ekonomi, dan sumber daya manusia.
Sedangkan, di 2020 tercatat ada 617 pengajuan diska di PA Bojonegoro dan rata-rata di bawah umur 19 tahun. Namun, hingga Mei 2021 sudah 302 perkara diska telah diajukan ke PA Bojonegoro.
“Sehingga, tercatat pengajuan diska meningkat. Apalagi Bojonegoro rangking 8 se jatim perkara diska pada 2020 lalu. Dan di lintas pantura Bojonegoro urutan 1,” ungkapnya.(jk)