Faktor Perselingkuhan, 39 Aparatur Negara di Bojonegoro Ajukan Cerai

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Perceraian tanpa izin dari atasan banyak dilakukan aparatur sipil negera (ASN), TNI, dan Polri di Bojonegoro, Jawa Timur. Sepanjang 2022 ada sebanyak 39 perkara perceraian ASN, TNI, dan Polisi.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, banyak aparatur negara yang melakukan pengajuan perceraian tanpa seizin atasan. Namun, proses perceraian para aparatur negara tersebut ditunda selama 6 bulan karena belum memiliki surat persetujuan dari atasan.

“Sehingga, diberikan waktu majelis hakim selama 6 bulan untuk mengurus izin dari atasannya,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Dia mengatakan, tetapi jika melebihi waktu perkara perceraian yang diajukan akan dicabut. Sebaliknya jika penggugat masih tetap dilanjutkan akan menanggung risiko hukum karena melakukan perceraian tanpa seizin atasan.

“Jika melanjutkan harus membuat pernyataan bermaterai,” kata Sholikin.

Dia mengatakan, sepanjang 2022 ada sebanyak 39 perkara perceraian yang diajukan ASN, TNI, dan polisi. Perkara perceraian tanpa seizin atasan itu, terdiri dari 15 cerai talak dan 24 cerai gugat.

Rinciannya, 39 aparatur negara yang mengajukan cerai terdiri atas 3 sudah mendapat surat izin pejabat, 9 tidak ada izin pejabat, 7 menggunakan surat persetujuan pejabat, dan 21 tidak ada persetujuan pejabat serta 4 perkara di cabut.

“Alasan pengajuan cerai karena perselingkuhan dan tidak puas berhubungan di ranjang. Termasuk pertengkaran karena ingin poligami tapi tidak diberi izin,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *