Sukur Priyanto : Tuntutan Tiga Pemdes Ring 1 Sukowati Sesuai Perda Konten Lokal

22692

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memberi perhatian serius terkait surat tiga pemerintah desa (Pemdes) ring satu lapangan minyak dan gas bumi (Migas) Sukowati yang dilayangkan kepada manajemen Pertamina EP Sukowati Field Zona 11 pada 12 Juli 2021 lalu.

Dimana tuntutan pada sebagian pokok surat dinilai sesuai dengan peraturan daerah (Perda) 23 tahun 2011 tentang konten lokal. Diantaranya berkenaan pokok surat butir pertama perihal permintaan Kepala Desa Ngampel, yang meminta agar ada sosialisasi penambahan tenaga produksi berasal dari tenaga kerja (Naker) lokal.

“Tuntutan yang wajar, lagipula ditinjau dari Perda konten lokal, (permintaan pelibatan naker lokal) juga masih sesuai,” ujar Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, kepada SuaraBanyuurip.com, Jum’at (23/07/2021).

Menurut Sukur, naker lokal yang dilibatkan dalam proyek strategis nasional terutama berasal dari desa penghasil migas dan desa ring satu, agar mendapat bekal peningkatan skill. Hal itu penting, sehingga ketika ada kebutuhan bisa menempati bidang sesuai skill yang dimiliki.

“Perda konten lokal atau Perda No. 23 Tahun 2011 masih ada, dan masih berlaku,” tandasnya.

Disinggung mengenai permintaan para pengusaha lokal di daerah penghasil migas maupun desa ring 1 untuk dilibatkan dalam proyek migas, Sukur mendukung hal tersebut. Dengan catatan agar juga memperhatikan kapasitas yang dimiliki para pengusaha lokal.

“Tentunya kompetensi dari pengusaha lokal diharapkan sesuai ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan migas, Politisi Partai Demokrat itu mendorong agar dana CSR pada tahun 2021 ini dirupakan dalam bentuk sembako (sembilan bahan pokok). Pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, rakyat sangat membutuhkan bantuan terutama makanan dan tambahan nutrisi untuk menjaga kesehatan.

“CSR ini kan haknya rakyat. Saat ini kebutuhan makanan dan kesehatan yang paling dibutuhkan oleh rakyat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pemerintah desa (Pemdes) ring satu lapangan minyak dan gas bumi (Migas) Sukowati mengirimkan surat tuntutan kepada Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Sukowati Field Zona 11. Ketiga Pemdes itu, yakni Pemdes Sambiroto, Ngampel, Kecamatan Kapas, dan Pemdes Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Surat berisi lima tuntutan tersebut juga telah ditandatangani oleh tiga Kepala Desa (Kades) dan berstempel lengkap.

“Kami telah berkirim surat kepada Manajemen Pertamina, sejak 12 Juli 2021 lalu. Tapi belum mendapatkan balasan,” kata Kades Ngampel, Purwanto, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (22/07/2021).(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *