SuaraBanyuurip.com -Sami’an Sasongko
Bojonegoro – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bojonegoro sangat mendukung jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mengaktifkan atau menghidupkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 yang telah lama vakum tersebut.
Karena regulasi yang biasa disebut dengan Perda Konten Lokal itu mengatur salah satunya tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Klausul itu tentu selaras dengan tujuan Pemkab Bojonegoro yaitu, menekan pengangguran dan peningkatan ekonomi warga, serta pengentasan kemiskinan.
“Tentu kami sangat mendukung, karena regulasi itu salah satunya kan mengatur tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi selaras dengan upaya Pemkab Bojonegoro yaitu, menekan pengangguran, dan peningkatan ekonomi warga, serta penurunan angka kemiskinan,” kata Ketua Kadin Bojonegoro, Gatot Rianto Prabowo kepada Suarabanyuurip.com, Senin (16/06/2025).
Menurut Gatot, belajar dari awal terbitnya Perda Konten Lokal, ini mampu memberikan dampak positif luar biasa bagi warga dan pengusaha lokal Bojonegoro. Misalnya banyak warga dan kontraktor lokal yang terlibat di proyek Migas maupun daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dengan keterlibatan mereka secara maksimal maka bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan pengganguran terkurangi.
“Perda Konten Lokal ini kan masih ada. Artinya tidak dinonaktifkan karena hingga kini kan belum ada aturan yang terbit untuk menggugurkan regulasi ini. Jadi tidak ada salahnya kalau Pemkab Bojonegoro membangunkan kembali Perda Konten Lokal yang telah lama vakum tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa dengan diaktifkan kembali regulasi ini maka dapat memayungi pengusaha lokal dan warga dalam keterlibatannya baik di proyek Migas maupun lainya di Bojonegoro. Sebab tak sedikit pula warga dan kontraktor lokal Bojonegoro yang sudah memiliki pengalaman di proyek Migas.
“Sudah banyak kok warga dan kontraktor lokal Bojonegoro yang memiliki pengalaman di proyek Migas dan proyek-proyek lainnya,” ucap pria yang karib disapa, Mas Gatot ini.
Apalagi, lanjut Gatot, di Bojonegoro konon akan ada proyek Bioetanol-Metanol. Oleh sebab itu, diharapkan proyek strategis nasional (PSN) ini nanti dapat memberikan multiplier effect bagi warga. Dan wajib melibatkan konten lokal agar bisa memberikan efek berantai bagi masyarakat Bojonegoro.
Selain itu, perlu juga ada keterbukaan sejak awal sebelum proyek dimulai. Tujuannya agar konten lokal bisa mengetahui peluang usaha maupun pekerjaan yang dibutuhkan oleh pelaksana proyek. Sehingga konten lokal Bojonegoro dapat terlibat maksimal.
Pengalaman selama ini pengusaha maupun pekerja lokal tidak bisa terlibat maksimal karena pemberi atau pemilik proyek dirasa tidak terbuka. Pun disampaikan secara mendadak, akibatnya membuat konten lokal menjadi kelabakan dan tidak mengetahui peluang usaha serta pekerjaan sesuai klasifikasi yang dibutuhkan. Sehingga dijadikan alasan bagi kontraktor pelaksana proyek untuk mencari pengusaha maupun pekerja dari luar daerah.
“Hal itu harus diantisipasi jangan sampai terjadi. Jadi semua harus dikomunikasikan sejak awal dengan baik. Sehingga apa saja yang dibutuhkan oleh proyek, warga dan kontraktor lokal tahu dan bisa ikut mengambil peluang tersebut sesuai bidangnya masing-masing,” imbuh pria asli Desa Jari, Kecamatan Gondang ini.
“Intinya proyek proyek di Bojonegoro harus bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya Bojonegoro, dan pada umumnya Indonesia,” pungkasnya.(sam)






Penvusaha lokal mana yg mendukung Perda konten lokal ….karena para pengusaha lokal sudah menikmati dan menjalan perda dari ada perda 23 tahun 2011…pertanyaanya kadin sudah berbuat apa terkait perda konten lokal
KADIN Sudah berbuat apa terkait perda konten lokal…..soalnya pelaku usaha ring 1 sudah menikmati hasil luar dari perda no 23 tahun 2011