SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Selama bulan Juli 2021 angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, turun 300 persen dari sebelumnya. Penurunan itu ditengarai adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
“Selama PPKM, turun 46,97 persen dari 403 perkara menjadi 175 perkara. Jumlah itu yang terkecil selama tahun 2021,” kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada SuaraBanyuurip.com, Minggu (08/08/2021).
Dijelaskan, selama PPKM jumlah laporan perkara tercatat sebanyak 175 perkara dengan rincian cerai gugat 102 perkara, izin poligami 1 perkara, cerai talak 33 perkara.
Kemudian perwalian 3 perkara, isbath nikah 2 perkara, dispensasi kawin 30 perkara, wali adlot 2 perkara, dan gugatan sengketa ekonomi syariah 2 perkara.
Menurutnya, penurunan laporan perkara tersebut diduga karena adanya pembatasan sejumlah pelayanan langsung atau tatap muka yang telah diberlakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Pembatasan tersebut meliputi jam pelayanan, pendaftaran perkara, pengambilan produk Pengadilan Agama, termasuk pelaksanaan sidang perkara. Dengan adanya kebijakan tersebut, diduga masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan Agama Bojonegoro menunda pendaftaran.
“Awalnya hanya 15 perkara tiap harinya. Sekarang 25 perkara,” ujarnya.
Disebutkan, selama bulan Januari hingga Juni 2021, telah diterima laporan sebanyak 1.981 perkara atau rata-rata sebanyak 330 perkara per bulan. Sementara pada bulan Juli 2021 atau selama PPKM, laporan yang diterima hanya sebanyak 175 perkara.
“Atau menurun sebesar 46,97 persen,” pungkasnya.(fin)




