Ubah Skema Bagi Hasil Migas untuk Tarik Investor

23244

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Pemerintah melakukan perbaikan syarat dan ketentuan (terms and conditions) dalam lelang wilayah kerja (WK) migas untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Salah satunya perubahan besaran bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Pemerintah. Bagi hasil tertinggi untuk minyak adalah 80% bagi Pemerintah dan 20% bagi KKKS. Sedangkan yang terendah adalah 55% bagi Pemerintah dan 45% bagi KKKS.

Sedangkan untuk gas, bagi hasil tertinggi sebesar 75% bagi Pemerintah dan 25% bagi KKKS. Bagi hasil terendah adalah masing-masing 50% bagi Pemerintah dan KKKS.

“Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami mendengarkan masukan IPA,” kata  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji ketika menjadi pembicara dalam diskusi panel pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45 secara daring, Rabu (1/9/2021).

Selain perubahan skema bagi hasil migas, lanjut Tutuka, Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi di bidang hulu migas dengan memberikan berbagai insentif.

“Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100% bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split,” lanjut Tutuka melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, penurunan besaran First Trache Petroleum (FTP) menjadi 10%, open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus), serta fleksibilitas bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama.

Pada putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 silam, Pemerintah menawarkan 6 WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler.

Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya, dan ketersediaan infrastruktur, 2 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko rendah yaitu Merangin III dan North Kangean, dan 4 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko moderate yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman.

Prospek migas di Indonesia, menurut Tutuka, masih cukup bagus. Dari 128 cekungan di Indonesia, baru 19 cekungan yang telah berproduksi dan 109 cekungan menunggu untuk dikembangkan. Besaran cadangan minyak sebesar 4,17 miliar barel dan gas 62,4 triliun kaki kubik.(suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *