DPRD Bojonegoro Bungkam Soal Biaya Lauk-pauk Bupati dan Wabup Rp76,8 Juta Perbulan

19394

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur tidak mau memberi penjelasan terkait biaya lauk-pauk Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto sebesar Rp 76,8 juta/bulan. Padahal semua biaya tersebut bersumber dari APBD Bojonegoro 2021 yang pembahasannya melalui legislatif.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin ketika dikonfirmasi apakah sudah mengetahui biaya lauk pauk Bupati Anna dan Wakil Bupati Wawan-panggilan akrab Budi Irawanto- saat pembahasan APBD 2021, memilih bungkam. Permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirim suarabanyuurip.com, Selasa (2/11/2021) pukul 20.08 WIB, hanya terlihat dibaca.

Begitu juga dengan Wakil Ketua Banggar, Sukur Priyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021) tidak mau memberi penjelasan. Pesan WA yang dilayangkan pukul 10.00 Wib, tidak direspon meskin terlihat sudah dibaca. Sebelumnya, Anggota Banggar, Lasuri dan Sigit Kushariyanto juga sama.

Sebelumnya, Pendiri GusRis Foundantion, Agus Susanto Rismanto menyampaikan, berdasarkan Perbup 86 tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, biaya lauk-pauk Bupati Anna sebesar Rp 45,5 juta/bulan dan Wakilnya, Budi Irawanto Rp 31,1 juta/bulan. Belanja tersebut meningkat dibanding 2020 lalu, Bupati Rp 37 juta/bulan dan wakil bupati Rp23 juta/bulan.

Selain itu, lanjut Gus, berdasarkan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada rekening Bagian Umum Sekretariat Daerah Bojonegoro bernomor 4.01.03.08 ditemukan pos biaya lainnya di rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati di luar ketentuan Perbu 86/2021.

Tambahan biaya lain di rumah Dinas Bupati sepanjang Januari hingga Agustus 2021, di antaranya biaya pengganti sembako di Rumah Dinas Bupati selama delapan bulan sebesar Rp 108 juta atau Rp 13,5/bulan, penyediaan LPG Rp 24,8 juta atau Rp 3,1 juta/bulan, dan penyediaan minuman Rp 35 juta selama lima bulan. Sedangkan pada bulan Pebruari, Maret dan Agustus tidak dibayarakan pengganti minuman.  Namun ada pembayaran pengganti lauk pauk Bupati lagi di luar lauk-pauk berdasarkan Perbup selama tiga bulan yakni pada Januari, Maret dan Agustus, masing-masing sebesar Rp 9.250.000.

Sementara di rumah Dinas Wakil Bupati, Gus Ris menemukan biaya belanja lainnya di luar lauk-pauk berdasarkan Perbup 86/2020. Di antaranya pada Januari 2021 dibayarakan untuk penyediaan lauk-pauk yang nilainya Rp 6,4 juta, biaya penyediaan bahan makan/minuman Rp 9 juta, penyediaan minuman Rp 5 juta, dan penyediaan LPG Rp 2,1 juta.

Pada Pebruari biaya penyediaan lauk-pauk Rp 6,2 juta, belanja minuman Rp 3,5 juta, dan bahan makanan Rp 8,9 juta. Untuk Maret, pembayaraan belanja LPG Rp 1,7 juta, minuman Rp 3,9 juta, dan pembayaran bahan makanan sebanyak dua kali masing-masing Rp 8,9 juta dab Rp 8,2 juta. Di bulan April, biaya minuman Rp 4,1 juta, dan bahan makan Rp 8,2 juta.

Kemudian pada Mei ditemukan pembayaran biaya bahan makanan Rp 12,8 juta, dan minuman Rp 3,6 juta. Untuk Juni, terdapat pembayaran biaya LPG sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta, dan biaya minuman Rp 2,7 juta. Sementara di bulan Juli, ada pembayaran pengganti belanja bahan makanan Rp 10,2 juta, minuman Rp 2,9 juta, dan LPG Rp1,4 juta.

“Belanja lain-lain ini seharusnya sudah inklud dengan biaya lauk-pauk yang tertuang dalam Perbup 86/2020. Tapi ini dianggarkan lagi,” tandas Gus Ris.

Menurut mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009 – 2014 ini, tambahan biaya lain-lain di luar ketentuan Perbup 86/2020 ini merupakan kelebihan bayar dan telah melanggar peraturan perundang-undangan.(suko)





»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *