SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pengisian Perangkat desa (Perades) di Blora, Jawa Tengah masih menyisakan persoalan di tingkat desa. Salah satu peserta terpilih dan sudah dilantik diduga menggunakan surat keputusan (SK) pengabdian karang taruna asli tapi palsu (Aspal) untuk pembobotan nilai.
Persoalan tersebut terjadi di Desa Cabean Kecamatan Cepu. Para eks-calon perades menyimpan kecurigaan adanya dugaan kecurangan terhadap proses seleksi yang ada di desanya. Surat Keputusan (SK) pengabdian karang taruna yang digunakan oleh salah satu calon perades diduga Aspal (Asli tapi Palsu).
Hal itu diketahui dari bukti foto lembaran SK asli dan Aspal. Dalam periode bulan November– Desember 2019. Pertama tanggal 14 November 2019 untuk SK diduga Aspal formatnya ditengarai hasil jiplakan dari desa tetanga yang dibuktikan dari klausul di dalam SK menyebut nama desa tetangga. SK tersebut bernomor 003 KT Bhakti Taruna Sugih Waras/IX/2019 tentang pembentukan karang taruna yang ditanda tangani Kepala Desa Cabean Kismiati.
Sementara SK tertanggal 14 Desember 2019 yang diklaim asli, adalah SK baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Cabean. Yakni SK Kepala Desa Cabean tahun 2019 tentang penetapan pembentukan pengurus karang taruna desa Cabean “Taruna Mandiri” masa bakti 2019-2025, ditanda tangani koleh Kepada Desa Cabean Kismiati.
SK yang diduga aspal tersebut digunakan oleh Miftakhun Nasirin (26), calon terpilih Kepala Dusun Sugih Waras, saat mengikuti seleksi perades. Dalam SK tersebut yang bersangkutan tidak masuk dalam struktur pengurus.
“Struktur organisasi dari awal waktu pembentukan dikumpulkan ada RT, RW. Cuma ada ketua karang taruna, wakil, bendahara, sekretaris dan seksi-seksi. Kalau sepengetahuan saya jangka waktu tahun itu, Miftahul masih kuliah di Jogja,” ujar Deni, mantan Sekretaris Karang Taruna Dusun Sugih Waras periode 2014-2019, Minggu (6/2/2022).
Akibat munculnya temuan tersebut, sejumlah peserta yang gagal seleksi perades berusaha melakukan audensi dengan ketua panitia dan kepala desa di balai Desa Cabean. Namun sudah tiga kali mereka gagal melakukan audensi untuk klarifikasi terkait pembobotan dan pencocokan dokumen.
Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Cabean, Suratin saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, yang bersangkutan menggunakan surat keterangan yang ditandatangani dua saksi yang dilampiri KTP dan kepala desa.
“Sebagai pengurus seksi bidang kalau gak salah. Lupa saya mas. Dokumennya karena ada di kepala desa,” ujar Suratin.
Dikonfirmasi terpisah terkait dua dokumen tesebut, Kepala Desa Cabean Kismiati menyatakan akan melakukan pengecekan kembali terhadap lampiran dokumen yang dimaksud. Dirinya juga mengaku tidak bisa mengeluarkan berkas karena khawatir timbul permasalahan.
Dirinya menyarakan jika ada yang tidak puas dengan masalah tersebut bisa melakukan klarifikasi ke Dinas PMD Blora.
“Kalau ada yang tidak puas dengan masalah itu bisa ke Dinas PMD,” ujar Kismiati.
Sementara Miftakhun Nasirin saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya tidak aktif.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Blora, Achlif Nugroho menjelaskan, berdasarkan aturan Permensos hingga 2019, SK Karang Taruna di desa hanya ada satu format. Formatnya ada ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua dan bidang-bidang.
“Kalau anggota belum tentu pengurus dan kalau pengurus pasti anggota. Yang boleh dipakai pengabdian itu harus pengurus aktif bukan pasif. Dasarnya Permensos dan Perda,” ujar Achlif Nugroho.(ams)