SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kegaduhan yang kerap timbul dan berulang kali terjadi kala pengisian formasi perangkat desa (perades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat perhatikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sejumlah perubahan dalam regulasi dipandang perlu untuk dilakukan.
Hal tersebut dikemukaan oleh Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. Ia menyikapi peristiwa yang belum lama ini terjadi. Salah satunya ihwal penolakan hasil ujian perades untuk formasi Kasun Sambigerang, Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho, sebab diduga terjadi kecurangan dalam prosesnya.
Penolakan hasil ujian perades yang disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tersebut menambah panjang daftar insiden kericuhan pasca seleksi. Untuk mengatasi persoalan itu, dalam pendapat Sukur, perlu ada perubahan dalam regulasi.
“Saya pikir perlu ada perubahan dalam regulasi yang mengatur hal-hal teknis ujian perangkat desa,” kata Sukur Priyanto kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (10/11/2023).
Perubahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 36 Tahun 2017 di mana mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2017 tentang perangkat desa yang dimaksud, misalnya pada substansinya, bisa dengan penambahan klausul pada tataran teknis pelaksanan ujian perangkat desa.
Teknis penyelenggaraan dilakukan mulai dari pembuatan soal sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan dalam hari dan tanggal yang sama, pembuatan soal tersebut dilakukan dalam tempat yang steril namun dapat diakses warga. Kemudian saat koreksi hasil ujian dilakukan bersama-sama secara terbuka.
“Tak kalah penting, substansi soal selain yang ada di dalam perbup juga perlu didominasi tentang profil desa,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, sejumlah warga masyarakat Dusun Sambigerang, Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Kamis (09/11/2023).
Kedatangan mereka mengusung aspirasi menolak hasil ujian perangkat desa (Perades), khususnya formasi Kasun Sambigerang. Sebab ditengarai ada kecurangan dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
Selain itu, menurut mereka panitia juga disinyalir tidak netral kala menjalankan seleksi. Ditambah lagi munculnya dugaan ada skenario jahat dari oknum Kepala Desa (Kades) Tapelan.
“Oleh karena itu kami datang ke DPMD untuk menggagalkan pelantikan tiga calon (perades) hasil ujian,” kata Ahmad, salah seorang mantan peserta ujian perades saat wawancara cegat kepada SuaraBanyuurip.com.
Ahmad menyatakan, sebagian dari mereka ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha. Pihaknya mendapat keterangan bahwa pendapat yang mereka sampaikan akan dikaji ulang. Begitupun Camat Ngraho disebutnya mengutarakan pernyataan sama.
“Sampai kapanpun kalau tuntutan kami tidak terpenuhi kami tetap lakukan demo, bahkan kami akan tempuh jalur hukum, kemungkinan kami duduki (kantor) kades, sebab dusun Sambigerang ini dusun adat, sudah ada sebelum ada Desa Tapelan,” tegasnya.
Sementara Ketua Panitia Seleksi Perades Tapelan, Jamari mengungkapkan, telah melaksanakan sesuai tahapan pengisian calon perades.
“Kami selaku panitia sudah melaksanakan sesuai tahapan, dan hasil ujian sudah kami serahkan kepada desa, terima kasih,” bebernya lewat pesan Whatsapp.(fin)