Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Bisa Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

24891

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengingatkan kepada penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengakan atau menyalahgunaan BBM bersubsidi agar berhati-hati. Bagi pelaku yang terbukti menyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam hukumuan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hal itu ditegaskan Menteri ESDM Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Arifin Tasrif menjelaskan tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” terangnya.

Terkait dua aturan tersebut, lanjut Arifin, pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat. Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi agar berhati-hati.

Baca Juga :   Harga Minyak Mentah Melambung, Harga Jual Eceran Tak Berubah

“Jadi pihak-pihak yang tidak mendapatkan haknya (menggunakan BBM bersubsidi) untuk berhati-hati agar klausul ini tidak diberlakukan. Ini terutama bagi pengguna jasa (transportasi) kegiatan komditas untuk perdagangan. Apalagi perdagangan yang komoditasnya sedang booming,” tegasnya.

Dikatakan Arifin, sosialisasi perlu dilakukan karena tidak tertutup kemungkinan banyak pihak-pihak yang belum mengetahui adanya aturan tegas terkait pelaku penimbunan maupun pembeli BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Banyak sekali moda transportasi industri seperti di Kalimantan. Kalau mereka tidak dapat BBM (subsidi) di SPBU, pasti akan lari ke pengecer. Pertanyaannya, pengecer itu dapat BBM dari mana? Ini juga perlu kita lakukan sosialisasi bersama supaya paham betul (aturan tersebut),” tambah Arifin.

Tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM atau pembeli BBM bersubsidi secara tidak tepat yang dilakukan Kementerian ESDM mendapat dukungan Komisi VII DPR RI. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Menteri ESDM dan jajarannya maupun Komisi VII DPR, banyak ditemukan industri maupun perseorangan dengan mobil mewah membeli BBM bersubsidi.

“Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk terus mendorong peningkatan pengawasan distribusi BBM dan penindakan tegas terhadap perusahaan ataupun perorangan yang terbukti melakukan penimbunan atau membeli BBM bersubsidi secara tidak tepat,” ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam rapat tersebut.

Baca Juga :   Ditarget Turunkan 18 Persen Produk Impor

Sebelumnya, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melarang seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani pembelian pertalite dengan jeriken. Tujuannya untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Area Manager Communication dan CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani mengatakan, bahwa pelarangan pembelian pertalite dengan jeriken diberlakukan guna memastikan penyaluran jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar khusus penugasan dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” jelasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *