Penumpang Bus Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster

Terminal Rajekwesi

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penumpang bus jarak jauh atau antarkota antarprovinsi (AKAP) wajib sudah melakukan vaksin booster. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk calon penumpang bus jarak pendek.

Kepala Terminal Rajekwesi Bojonegoro Budi Sugiarto, mengatakan, per hari ini penumpang bus jarak jauh wajib melakukan vaksin booster. Hal ini sesuai, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

“Syarat vaksin booster bagi pengguna transportasi umum,” katanya, Senin (18/7/2022).

Terutama bagi para calon penumpang bus jarak jauh harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga. Namun, bagi pelanggan bus jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen.

Namun, meski aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan yang berlaku efektif 17 Juli 2022 ini telah ditetapkan belum diketahui apakah berpengaruh terhadap penumpang atau tidak. Sebab, kata dia, data penumpang bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Jawa Timur belum direkap.

“Yang untuk penumpang hari ini, besok baru direkap. Karena untuk pencatatan hari ini masih berjalan sampai nanti malam,” kata Budi sapaan akrabnya.

Baca Juga :   Warga Ring 1 Lapangan Migas Sukowati Kembali Terima BLT DD

Sehingga, belum tahu apakah setelah pemberlakuan vaksin booster bagi penumpang jarak jauh jumlah penumpang masih tetap atau mengalami penurunan. Dia mengatakan, para penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

“Juga selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, memakai masker, dan mencuci tangan tetap diterapkan. Serta para penumpang harus update persyaratan saat menggunakan armada bus,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *