Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro –Anna Mua’awanah sudah empat tahun menjabat Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, sejak dilantik pada 24 September 2018 lalu. Sebagai pejabat negara, Bupati Anna tidak lepas dari sorotan sepanjang memimpin daerah penghasil migas – sebutan lain Bojonegoro. Baik mengenai kebijakannya yang kontroversial, maupun persoalan hukum yang pernah membelitnya.
Dibanding bupati-bupati Bojonegoro sebelumnya, Bupati Anna paling banyak tersandung perkara hukum. Tercatat ada 10 perkara hukum yang pernah dihadapinya selama menjabat. Mulai dari digugat di pengadilan, dilaporkan ke polisi hingga diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persoalan hukum yang menyeret Bupati Anna mulai dari gugatan pilkades, dugaan menghambat investasi, pemalsuan ijazah dan administrasi kependudukan, PI Blok Cepu, hingga penyerobotan tanah. Yang lebih mencengangkan publik, bupati perempuan asal Kabupaten Tuban, Jatim, itu dilaporkan wakil bupatinya sendiri ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Namun dari sederet perkara hukum yang mendera Bupati Anna, semuanya kandas. Tidak ada satupun perkara yang dapat membuktikan Bupati Anna bersalah.
Berikut 10 Perkara Hukum yang Pernah Menyeret Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah :
1.Pada 3 Juli 2020.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dilaporkan PT Surya Energi Raya (SER) ke Polda Jatim atas dugaan menghambat investasi.
Kuasa Hukum PT SER menghadiri RUPS pada 30 Juni 2022 dan kemudian melaporkan Bupati Anna ke Lolda atas tuduhan menghambat investasi.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sbu
PT SER adalah penyandang dana BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dalam penyertaan modal (Participating Interes/PI) Blok Cepu.
PT SER merasa kecewa atas manuver dan pengingkaran komitmen yang dilakukan Bupati Anna sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020. PT SER menuding Bupati Anna menunda-nunda pembagian dividen dan pengembalian investasi.
Namun laporan tersebut akhirnya dicabut oleh PT SER, setelah Bupati Bojonegoro bersedia menggelar RUPS dan membagi dividen serta pengembalian investasi dari kerja sama PI Blok Cepu.
2.Pada 4 Agustus 2020.
Bupati Anna digugat masalah perbuatan melawan hukum (class action) dengan materi penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2020/PN Bjn.
Sidang ke tiga gugatan PI Blok Cepu yang menyeret Bupati Anna di PN Bojonegoro, Selasa 15 September 2020.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sbu
Penggugatnya adalah Agus Susanto Rismanto, mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014, dan pemohon intervensi Anwar Sholeh, mantan Ketua DPRD diperiode yang sama.
Selain Bupati Anna, pihak lain yang digugat yakni PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), dan PT SER. Sedangkan turut tergugat adalah Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK.
Gus Ris, panggilan akrab Agus Susanto Rismanto menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perjanjian kerja sama PI Blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dengan PT SER.
Namun gugatan class action yang diajukan Gus Ris dimasukkan dalam gugatan citizen law suit oleh majelis hakim PN Bojonegoro. Sidang berlangsung sekitar empat bulan itu akhir memutuskan menolak gugatan citizen law suit perjanjian kerja sama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Majelis hakim menilai legal standing yang diajukan penggugat Agus Susanto Rismanto dan pemohon intervensi Anwar Sholeh tidak memenuhi syarat formil.
3. Pada 3 Novemver 2020.
Bupati Anna Mu’awanah pernah digugat oleh seorang petani asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya. Penggugatnya adalah Mochamad Hariyanto, warga Desa Gayam RT 11/ RW 02, Kecamatan Gayam.
Mochamad Hariyanto saat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.Foto/Pramono.sindonews.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sindonews
Bupati Anna digugat oleh Hariyanto karena sengketa Pilkades. Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan dan melantik Winto SP, sebagai Kepala Desa Gayam.
Hariyanto yang juga menjadi salah satu calon kades dalam Pilkades itu menilai, seharusnya bupati tidak melantik kades terpilih karena masih bersengketa dalam dalam hasil pilkades 19 Februari 2020 lalu.
Namun Hariyanto dinyatakan kalah dalam gugatan di PTUN. Begitu juga upaya banding yang dilakukan mental.
4. Pada 27 November 2020.
Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh melaporkan dua bupati Bojonegoro ke KPk terkait adanya potensi kerugian daerah dari perjanjian PI Blok Cepu. Kedua bupati yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu adalah Bupati Suyoto, menjabat pada tahun 2008 sampai 2018 dan Bupati Anna Muawanah yang menjabat 2018 sampai sekarang. Sementara Almarhum Bupati Santoso karena sudah meninggal maka pertanggungjawaban hukumnya sudah gugur.
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Bupati Anna.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sbu
Anwar Sholeh mengantarkan langsung laporan ke Kantor KPK di Jakarta. Laporan diterima oleh petugas KPK atas nama Abd Rozak. Namun laporan tersebut tidak ada tindaklanjut dari KPK sampai sekarang.
5. Pada 1 Maret 2021.
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004, Anwar Sholeh, kembali melaporkan Bupati Anna Mu’awanah ke Polres Bojonegoro. Anwar melaporkan dua perkara. Pertama tentang perbedaan nama yang ada di ijazah SD, dan Sekolah tingkat menengah dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Perbedaan naman dalam ijazah antara Muk’awanah dan Anna Mu’awanah.
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh mendatangi SPKT Polres Bojonegoro untuk melaporkan Bupati Anna atas dugaan pemalsuan ijazah.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sbu
Kedua dugaan pemalsuan akta otentik yang digunakan Bupati Anna saat mendaftar Calon Bupati Bojonegoro dalam Pilkada tahun 2018.
Namun laporan Anwar kembali mental. Polisi tidak menemukan adanya unsur yang dilaporkan, sehingga menghentikan penyelidikan. Surat penghentian penyelidikan perkara dugaan pemalsuan akta otentik bernomor S.Tap/III.b/IX/RES.1.9/2022/Satreskrim. Sementara surat penghentian penyelidikan atas perkara dugaan perbedaan nama tertuang dalam surat bernomor S.Tap/385.b/IX/Res.1.9/2022/Satreskrim.
6. Pada 9 September 2021.
Persoalan hukum menghebohkan yang dihadapi Bupati Anna Mu’awanah adalah dugaan pencemaran nama baik. Pelapornya Wabupnya sendiri, Budi Irawanto.
Isi chat yang ditulis Bupati Anna di WAG terbuka “Jurnalis & Informasi” berujung laporan ke Polres Bojonegoro.
© 2022 suarabanyuurip.com/Ist.sbu
Wabup Wawan melaporkan Bupati Anna ke Polres Bojonegoro, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di media sosial, WhatsApp Grup (WAG).
Wawan, panggilan akrab Bupati Bojonegoro, menilai pesan yang ditulis Bupati Anna dalam WAG terbuka “Jurnalis & Informasi” telah merendahkan harkat dan martabatnya baik sebagai Wakil Bupati dan Kepala Keluarga.
Penyelidikan kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Jatim karena melibatkan kepala daerah. Sama dengan lainya, laporan Wabup Wawan kepada Bupati Anna kandas.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 2 Pebruari 2022, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. Polda Jatim beralasan SP3 dikeluarkan karena berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan 9 saksi dan 3 saksi ahli tidak ditemukan unsur pidana. Penyidik beralasan tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
7. Pada 9 September 2021.
Anak pertama Wakil Bupati Bojonegoro, Carrine Irawan Kumalasari, juga turut mengadukan Bupati Anna Mu’awanah ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto bersama anak pertamanya, Carrine Irawan Kumalasari dan suaminya.
© 2022 suarabanyuurip.com/Ist/sbu
Carrine mengaku tak terima keluarga dan rumah tangganya turut ditulis dalam percakapan di grup WhatsApp oleh Bupati Anna. Dalam percakapan di WAG, Bupati Anna menyebut anak dan suaminya.
Laporan kasus tersebut sampai hari ini masih ditangani Polres Bojonegoro. Belum ada keputusan kasus itu akan dilimpahkan ke Polda Jatim atau akan di SP3-kan seperti perkara sebelumnya.
8. Pada 13 September 2022.
Bupati Anna Mu’awanah menjadi turut tergugat III dalam sengketa tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo dengan
Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) atas dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
Bupati Anna Mu’awanah menjadi turut tergugat dalam sidang TKD Pemdes Kalirejo melawan YSB.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sbu
Pemdes Kalirejo melakukan gugatan karena YSB telah mendirikan bangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) di atas Tanah Kas Desa seluas 2,5 hektar.
Namun dalam sidang gugatan TKD ini akhirnya dimenangkan oleh YSB. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Bojonegoro menerima Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tentang kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut); menyatakan Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
9. Pada 3 Oktober 2012.
Bupati Anna Mu’awanah digugat mantan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya.
Mantan Dirut PT ADS M. Lalu Syahril Majidi menggugat Bupati Anna ke PTUN atas pemecarannya.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sbu
Adapun obyek gugatan terhadap tergugat Bupati Bojonegoro, dalam perkara ini berupa Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera tertanggal 26 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso menuding Bupati Anna telah bertindak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kliennya dengan menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor : 118/343/Kep/412.013/2022.
Sidang gugatan terhadap Bupati Anna ini masih bergulir di PTUN Surabaya dan belum ada putusan.
10. 14 Desember 2022
Kasus hukum lainnya yang menyeret Bupati Anna Mu’awnah pada akhir tahun 2022 ini adalah dugaan penyerobotan tanah milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
Sidang gugatan terhadap Bupati Anna terkait dugaan penyerobotan tanah warga Banjarsari, Kecamatan Trucuk di PN Bojonegoro.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sbu
Bupati Anna digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Perkara itu telah terdaftar di PN Bojonegoro dengan nomor 44/Pdt.G/2022/PN Bjn tanggal 07 Desember 2022 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat,
Nur Aziz mengatakan, menggugat Bupati Bojonegoro karena Pemkab Bojonegoro telah mengeklaim tanah milik kliennya sebagai tanah negara dan kemudian disertifikatkan atas Sertipikat Hak Pakai (SHP).
Kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga yang melibatkan Bupati Anna itu sekarang ini masih bergulir di persidangan dan belum ada putusan.
(Diolah dari berbagai sumber dan Litbang SuaraBanyuurip)