Permohonan Penetapan Nama Muk’awanah dan Anna Mu’awanah Dicabut, Ini Alasannya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hendri Irawan menetapkan sidang selesai karena permohonan penetapan nama Muk'awanah dan Anna Mu'awanah dicabut oleh Pemohon.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Permohonan penetapan dua nama yakni Muk’awanah dan Anna Mu’awanah sebagai satu orang yang sama yang diajukan oleh mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan dicabut, Jumat (19/01/2024).

Hakim tunggal yang memimpin sidang pertama perkara ini, Hendri Irawan menyatakan adanya pencabutan permohonan atas perkara nomor 8/Pdt.P/2024/PN Bjn dari pihak pemohon.

Sebelumnya, Hakim Hendri menunggu waktu selama sekitar satu jam dari jadwal yang sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang Kartika sampai kemudian dibuka hingga pukul 10.00 WIB. Namun hingga lebih dari satu jam pemohon tidak juga hadir maka sidang dibuka.

“Menetapkan permohonan perkara nomor 8/Pdt.P/2024/PN Bjn selesai karena dicabut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hakim Hendri Irawan yang menjalankan sidang hanya sekitar tiga menit tanpa kehadiran pihak pemohon.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto menambahkan, bahwa surat pencabutan sebetulnya telah dikirimkan oleh kuasa hukum pemohon yakni Mochammad Mansur pada Kamis (18/01/2024) sore via Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Baca Juga :   Caleg PKB DPR-RI Anna Mu'awanah Akan Hadapi Sidang Nama Ganda di Pengadilan Negeri Bojonegoro

“Surat pencabutan itu lalu diteruskan kepada Hakim Pemeriksa, namun sesuai dengan hukum acara, pencabutan itu belum bisa diproses (karena) harus menunggu sidang pertama,” ujar pria asli Lamongan ini kepada SuaraBanyuurip.com dalam wawancara cegat.

“Kalau saya baca dalam surat pencabutan itu, alasannya untuk diadakan perbaikan dalam permohonannya,” lanjut Sonny.

Meski begitu bisa saja pemohon memasukkan permohonan lagi. Apapun argumennya, karena itu adalah hak setiap orang dan sifatnya non kontradiksi. Berbeda dengan gugatan yang membutuhkan persetujuan pihak sebelah.

“Jika saja persidangan hari ini tidak dicabut, maka biasanya setelah pembacaan dilanjutkan dengan pembuktian, entah itu bukti surat atau bukti saksi,” terang Hakim ramah ini.

Terpisah, Kuasa Hukum Dr. Hj. Anna Mu’awanah selaku Pemohon, Mochammad Mansur belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi ihwal alasan pencabutan permohonan penetapan nama yang dilayangkan Suarabanyuurip.com hingga berita ini ditayangkan.

Diwartakan sebelumnya, perbedaan nama pada calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX (Bojonegoro dan Tuban), Anna Mu’awanah, akhirnya menghadapi proses sidang penetapan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Baca Juga :   GMNI Selenggarakan Sekolah Energi di Bojonegoro

Politikus PKB yang pernah menjabat Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023 ini mengajukan permohonan agar pengadilan menetapkan dua nama yang sah.

Dua nama yang diajukan untuk penetapan adalah Muk’awanah, tercatat dalam ijazah resmi tingkat SDN Laju Lor 1, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, MTsN Tuban Kabupaten Tuban, dan MAN Peterongan Rejoso, Kabupaten Jombang.

Serta nama Anna Mu’awanah, yang tercantum resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akte Kelahiran, Duplikat Akta Nikah, ijazah Sarjana Strata 1, Sarjana S2, dan Pasca Sarjana S3 miliknya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *