Soal Pinjaman Nasabah, Kepala Unit BRI di Cepu Diadukan ke Polisi

Kepala Unit BRI Diadukan ke polisi

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kepala unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kedungtuban Winarno diadukan ke polisi oleh Widarsih (52). Aduan tersebut terkait dugaan manipulasi data pengajuan kredit. Saat itu Winarno menjabat kepala unit BRI Karangboyo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Farid Rudiantoro, kuasa hukum Widarsih, menjelaskan kasus berawal saat kliennya yang merupakan istri almarhum Marwi mantan kades Jelu Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, berkenalan dengan Yulianto warga Kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu.

Saat itu Yulianto yang sedang mengerjakan proyek kekurangan dana dan meminjam sertifikat tanah untuk dijadikan jaminan di BRI unit Karangboyo.

“Ketika itu Pak Marwi masih hidup dan sebagai penjamin,” ujar Farid.

Setelah kredit cair senilai Rp 75 juta, lanjut Farid, beberapa bulan kemudian dilunasi oleh Yulianto dan mengajukan pencairan pinjaman kembali senilai Rp 200 juta. Tapi hal itu tanpa sepengetahuan penjamin yakni Marwi. Saat itu pencairan kedua tidak ada tanda tangan dari Marwi. Beberapa bulan kemudian Marwi meninggal dunia.

“Pencairan kedua ini yang jadi permasalahan. Bu Widarsih tahunya kalau ada pinjaman, setelah ada dua orang mantri BRI datang ke rumahnya,” ungkap Farid.

Mengetahui hal itu, lanjut Farid, mengacu pada Undang-undang Perbankan pada pasal 49 ada dugaan tindakan memanipulasi data. Di situ ada pasal pidananya dan denda.

Akhirnya ia membawa permasalahan ke polisi. Pengaduan awalnya di Polda Jateng. Karena memandang dari jumlah kerugian dan jarak, akhirnya didisposisikan di Polres Blora dan Polsek Cepu. Dan sudah ditindaklanjuti.

“Kita upayakan untuk restorasi justice. Tapi ketika tidak ada penyelesaian, kami akan mengajukan ke tingkat penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Bagian Rumah Tangga BRI Cabang Cepu, Sita, saat ditemui di kantornya mengungkapkan jika hal tersebut sudah ditangani bagian hukum BRI Kanwil. Dan sudah ada klarifikasi langsung dengan nasabah.

Sita enggan memberikan banyak informasi terkait hal itu.

“Prosesnya sudah dikuasakan bagian hukumnya BRI. Sudah langsung menangani terkait dengan aduan nasabah. Saat ini masih dalam proses,” ujar Sita, Selasa (26/7/2022).

Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses klarifikasi. “Masih klarifikasi,” katanya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *