Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kasus duagaan penganiayaan oleh oknum TNI terhadap seorang wanita berinisial Y, asisten advokat di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berakhir damai. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak tercapai, Selasa (25/10/2022), setelah mediasi pertama gagal pada September 2022 lalu.
Kesepakatan damai tersebut dimediasi oleh oleh Polsek Cepu dan dituangkan dalam berita acara yang sudah ditandatangani antara kedua belah pihak.
“Kesepakatan damai dan tidak ada tuntutan apapun,” kata Direktur LBH Kinasih Cepu, Agus Susanto.
Sementara itu, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, membenarkan adanya mediasi tersebur.
“Berakhir damai,” tegasnya.
Menurut kapolsek, proses mediasi tidak berjalan lama. Hanya membutuhkan waktu 30 menit. Saat itu, juga ditandatangani berita acara perdamaian.
Dijelaskan, penyelesaian masalah hukum ini menggunakan restorasi justice, sehingga segala proses hukum yang berjalan di Polsek Cepu dihentikan.
“Sepakat untuk damai. Terlapor mengakui kesalahannya, tidak saling menuntut pidana ataupun perdata, dan saling memaafkan. Terlapor menyampaikan maaf dan pelapor menerima maafnya,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, ada proses terpisah dalam penyelesaian persoalan tersebut. Untuk yang melibatkan oknum TNI, diselesaikan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Semarang.
Untuk diketahui, dugaan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Agustus 2022. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Cepu, dan kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polres Blora.
Saat itu korban yang diketahui merupakan seorang staf kantor advokat di Cepu diduga mengalami penganiayaan di kantornya. Korban sempat mengalami luka lecet dan mengaku trauma. Kemudian korban melaporkan dugaan penganiayaan itu di Polsek Cepu dengan melampirkan alat bukti visum dan rekaman CCTV didampingi oleh Lambaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu.(ams)