PT Elnusa Klaim Sudah Lunasi Invoice PT SJP di Proyek Migas Sukowati

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) mengeklaim sudah melunasi invoice yang diajukan PT Sinergi Jaya Properti (SJP) di proyek migas Pad A dan Pad B Blok Sukowati. Tagihan itu, sudah dilunasi semenjak akhir tahun 2021 lalu selama empat termin.

Hal itu, menanggapi beredarnya informasi yang mengatakan PT EFK belum membayar invoice yang diajukan PT Sinergi Jaya Properti.

Corporate Communication PT (EFK) Aswin Saputra mengatakan, sudah melakukan pelunasan invoice yang diajukan PT Sinergi Jaya Properti di akhir tahun lalu. Pelunasan itu, dilakukan selama empat termin yakni tiga bulan sekali hingga lunas.

“Kami memiliki kontrak dengan PT Sinergi Jaya Properti mulai awal 2021 lalu,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Namun, karena PT Sinergi Jaya Properti melakukan Wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pekerjaan hingga selesai. Akhirnya, kata dia, PT EFK kemudian mengambil alih pekerjaan tersebut dan menyelesaikannya hingga 100 persen.

Dia mengatakan, hingga kini PT EFK dan PT Sinergi Jaya Properti memang belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut. Akan tetapi, PT EFK siap membuka komunikasi untuk melakukan mediasi bersama.

“Kami (EFK) beritikad baik dan membuka ruang musyawarah untuk menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Jadi tidak benar jika kami berbelit atau menghindar. Kami terbuka untuk berkomunikasi,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *