SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sejumlah lembaga non pemerintah yang tergabung dalam APPA (Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) dibekukan dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2011.
Koordinator APPA, Nafidatul Hima mengatakan, saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro itu mengemuka karena pada draft Raperda P3A ditemukan adanya kelemahan secara formil maupun materiil dalam penyusunan draft tersebut.
“Draft Raperda P3A ini tidak fokus dengan judulnya. Jadi banyak hal yang dimasukkan di situ,” kata perempuan yang akrab disapa Hima saat audiensi dengan DPRD Bojonegoro di ruang paripurna, Rabu (03/08/2022).
Dijelaskan, bahwa hal penting yang patut menjadi perhatian stakeholder terkait adalah maraknya tindak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Sehingga, pihaknya menilai bijaksana jika Raperda fokus membahas tentang upaya pencegahan, perlindungan, dan tindakan penanganan kasus kekerasan yang terjadi, sesuai dengan judul Raperda. Yaitu perlindungan perempuan dan anak.
Banyaknya landasan hukum formil diluar materi perlindungan dan anak juga dinilai menjadi kurang tepat akibat banyaknya pembahasan yang ada dalam draft tersebut. Antara lain, menggunakan undang-undang terkait kesehatan, pendidikan, Pengarus Utamaan Gender (PUG), ketenagaakerjaan, dan disabilitas.
“Seharusnya, hal – hal tersebut masuk dalam materi Raperda yang berbeda,” jelasnya.
Selain itu, Hima mengungkapkan pula kelemahan materiil dalam draft Raperda P3A yang dikatakan materi pembahasannya tidak fokus. Misalnya, tentang Pendidikan dalam Bab VI pasal 13, tentang Kesehatan di Bab VI pasal 12, dan pembahasan tentang disabilitas yang Perda-nya sudah ada dan baru disahkan tahun lalu. Yakni Perda No. 2 tahun 2021.
Ditambahkan, materi dalam draft hanya sedikit menyinggung tentang persoalan perempuan, banyak membahas tentang anak. Sehingga tidak seimbang. Materi Raperda juga tidak mencantumkan tentang pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi terhadap korban dan saksi yang mengalami kekerasan.
“Apabila sudah ada Perda No. 10 tahun 2011 tentang Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak, Perda No.02 tahun 2021 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan materi yang sama, lantas bagaimana nanti pelaksanaan di lapangan. Sudah mempunyai Perda dengan materi lebih fokus, tetapi menyusun Perda lagi dengan digabungkan menjadi satu. Alangkah lucu bukan?,” ujarnya mempertanyakan.
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Hj. Mitroatin ini, APPA menyarankan kepada DPRD dan Pemkab Bojonegoro membekukan Raperda P3A dan merevisi atau meninjau kembali Perda No. 10 tahun 2011, dengan memfokuskan pada enam hal.
Enam hal itu ialah, pertama, pembahasan Raperda lebih fokus dalam satu permasalahan. Kedua, instrumen anggaran harus dijelaskan dengan lebih rinci. Ketiga, lembaga pelaksana yang mendapat mandat Perda tersebut harus memperoleh legitimasi hukum yang tetap.
Keempat, infrastruktur perlindungan perempuan dan anak yang memadai. Kelima, menambahkan bab tentang pencegahan, perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi terhadap korban dan saksi yang mengalami kekerasan. Keenam, menambah ayat tentang pelaporan online.
Aktivis perempuan ini menekankan, jika legislatif memaksakan Perda P3A itu disahkan, maka pihaknya akan berupaya melakukan langkah preventif. Karena sebelumnya langkah persuasif sudah diupayakan, dengan cara berdiskusi bersama legislatif, ekskutif, P3A, dan penyusun naskah akademik.
“Pertama, kami akan mengirim surat kepada Gubernur Jatim melalui biro hukum provinsi untuk menolak mengundangkan Raperda menjadi Perda. Kedua, kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung karena Raperda ini berpotensi kontradiktif dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Hj. Mitroatin mengatakan, akan menjadwalkan pertemuan selanjutnya dengan pihak terkait. Diantaranya, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
“Nanti kita duduk bareng, bagaimana menyelesaikan persoalan ini. Raperda ini masih banyak tahapannya,” pungkas politisi dari Partai Golkar ini.(fin)





