Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebut Bojonegoro dalam situasi dan kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut mencuat dalam rapat yang digelar oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) di gedung DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (21/10/2022).
Rapat itu membahas tindak lanjut tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Ketua Bapemperda, Sutikno hadir langsung memimpin rapat beserta jajaran. Diikuti oleh APPA, DP3AKB, Penyusun Naskah Akademik (NA), dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
“Bojonegoro ini sudah darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga diperlukan payung hukum yang jelas sebagai perlindungan terhadap masyarakat,” kata Koordinator APPA, Nafidatul Hima.
Menurut perempuan akrab disapa Hima ini, adanya Perda PPPA merupakan kebutuhan yang sifatnya mendesak. Kendati, NA Raperda PPPA dia nilai perlu dikaji ulang.
Hima mengaku menemukan banyak kelemahan dalam NA Raperda tersebut. Baik kelamahan formil maupun kelemahan materiil. Kelemahan formil yang dimaksud, antara lain, NA Raperda ini jangkauannya terlalu luas. Sehingga materi materi menjadi kurang fokus.
Beberapa landasan hukum formil diluar materi perlindungan perempuan dan anak dikatakan menjadi kurang tepat akibat banyaknya pembahasan dalam NA Raperda ini. Antara lain, menggunakan Undang-Undang terkait kesehatan, pendidikan, Pengarusutamaan Gender (PUG), ketenagakerjaan dan disabilitas.
“Seharusnya hal-hal tersebut masuk dalam materi NA Raperda yang berbeda sehingga harus dipisahkan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda Donny Bayu Setiawan menjelaskan, bahwa DPRD berupaya menyentuh berbagai permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak.
Dia beralasan, beragam masalah berkenaan PPPA diantisipasi agar supaya hal hal yang sebelumnya belum diatur dalam NA tidak ada yang terlewat. Persoalan kedepannya akan dipisah menjadi Raperda baru atau merevisi Raperda melihat perkembangan selanjutnya.
“Karena kami ingin menyelesaikan masalah secara holistik. Secara menyeluruh. Pada prinsipnya kami serius. Khusus misalnya persoalan apakah Raperda ini perlu dipisah perihal perlindungan perempuan dari kekerasan dan perlindungan anak, itu soal perkembangan nanti,” jelasnya.(fin)