SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Pemilik lahan jalur pipa Pertamina Regional 4 yang menghubungkan ladang minyak dan gas bumi (Migas) Sukowati di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ke wilayah Pantai Palang, Kabupaten Tuban, Jatim akan mengugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dari 66 petani pemilik lahan seluas 10 hektar di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban tersebut bakal dilayangkan karena Pertamina Regional 4 dinilai ingar janji. Operator pada empat tahun lalu, telah mensosialisasikan kepada pemilik lahan akan membebaskan tanahnya yang telah ditanani pipa minyak sejak tahun 1996.
Kenyataannya janji akan membebaskan lahan tersebut tak kunjung dilaksanakan. Dengan dalih terjadi pandemi Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid 19 ), pemilik lahan diberi kompensasi sebesar Rp11.473 per meter persegi setiap tahun. Teknisnya kompensasi tahap pertama sepanjang tahun 2018-2021, dan selanjutnya untuk periode 2020-2022.
Pada akhir bulan Agustus 2022 ini batas pemberian kompensasi habis. Setelah masa kompensasi ini selesai, pemilik lahan meminta tanahnya dibebaskan.
“Sesuai janji dari Pertamina, kami meminta tanah yang sudah ditanami pipa minyak itu dibebaskan,†tegas Ridwan, pemilik lahan saat ditemui SuaraBanyuurip.com di desanya, Minggu (14/08/2022).
Ridwan yang selama ini dipercaya menyampaikan permintaan para pemilik lahan itu menambahkan, jika Pertamina tidak menaati janjinya dengan membebaskan lahan warga akan melayangkan gugatan ke PTUN terhadap perusahaan yang prosentase saham terbesarnya milik negara tersebut.
“Pemilik tanah tak mempersoalkan kapan transaksi pembebasan dilakukan, tapi kami minta agar segera dimulai proses pembebasannya setelah masa kompensasi habis,†kata Ridwan.
Ia tambahkan, dalam sosialisasi di Balai Desa Sawahan yang dihadiri pemilik lahan, dan Pamong Desa setempat, pihak Pertamina EP menyatakan akan membebaskan lahan seluas 98 hektar, termasuk 10 hektar di Desa Sawahan, yang selama ini telah dipakai jalur pipa dari Sukowati Field menuju pantai Palang, Tuban. Demi kepentingan negara pemilik lahan menyetujui skema dari Pertamina, dengan harga sesuai hasil penilaian dari tim appraisal yang disiapkan perusahaan.
Munculnya pandemi Covid 19 menunda proses pembebasan lahan tersebut. Kini pemilik lahan meminta agar proses pembebasan dilakukan, tak lagi mau dikompensasi.
Dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Public Relation Pertamina EP Sukowati Field, Eko Yuda Prawira, menyampaikan jika beberapa waktu lalu tim Land Mater and Formalities (LMF) Pertamina sudah menemui perwakilan masyarakat dan Pemerintah Desa Sawahan, Kecamatan Rengel untuk membicarakan hal tersebut.
“Usulan dari masyarakat pun sudah kami terima, dan ditindaklanjuti kepada manajemen di tingkat Regional 4. Untuk update keputusannya, kami masih menunggu arahan,” ujar Yuda. (tbu)