Nilai Appraisal Tanah Warga Terdampak Bendungan Karangnongko di Bawah Rp300.000

Kades Kalangan, Kasmani.
Kades Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kasmani.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Para warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dikabarkan telah menerima nilai appraisal. Besarannya di bawah Rp300.000 per meter persegi (m²).

Kepala Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kasmani menuturkan, besaran nilai appraisal yang diterima oleh para warganya telah disampaikan oleh tim pembebasan lahan kepada masing-masing pemilik lahan terdampak.

“Tetapi berapa besaran tiap penerima saya tidak melihatnya, karena warga saya menerima hal itu terbungkus di dalam amplop masing-masing,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (29/11/2023).

Meski begitu, Kasmani menilai berdasar informasi yang ia dengar dari para warga, nilai appraisal yang diterima masih belum sesuai harapan yang pernah disampaikannya beberapa waktu sebelumnya ketika rapat dengan para pihak terkait.

“Waktu itu saya menggarisbawahi, saya mohon agar harga tanah itu rata-rata jangan di bawah Rp600 ribu per m², lha ternyata tidak, rata-rata (warga terdampak menerima) itu Rp160 ribu atau Rp260 ribu per m², tidak ada yang mencapai Rp400 ribu per m²,” bebernya.

Kepala BPN Bojonegoro, Andreas Rochyadi.

Kendati nilai appraisal rerata di bawah Rp300 ribu per m2, tetapi total nominal yang bakal diterima warga secara bervariatif dianggap besar. Karena ada nilai tanah dan bangunan warga muncul sebesar Rp2 miliar lebih.

Namun, setelah dihitung-hitung lagi, menurut Kasmani, rumah yang sebelumnya milik masyarakat Desa Kalangan perlu dikembalikan lagi dalam bentuk hibah. Sebab jika tidak, warga terdampak masih terhitung rugi tidak punya rumah.

Selain itu, rumah yang dimaksud oleh Kasmani terutama untuk rumah yang berbahan dari kayu jati yang berukuran besar, misalnya berukuran 16 m² dinilai sudah langka di Desa Kalangan. Dasar ini dia nyatakan sebagai alasan menghibahkan rumah kepada penerima ganti untung tanpa mengurangi nilai appraisal atas rumah tersebut.

Baca Juga :   Terjerat Kasus Narkoba, Pemdes Gunungsari Jalankan Pemerintahan Tanpa Kades

“Kalau itu rumahnya tidak dihibahkan lagi, wah saya bisa mencak-mencak (marah besar). Apalagi kemarin itu musyawarahnya model tertutup, tidak terbuka, karena warga terima nilai appraisal model amplop,” tegasnya.

Sedangkan para penerima amplop pemberitahuan dia katakan banyak berasal dari warga yang sudah berusia tua dan para perempuan yang tidak tahu bagaimana perhitungan appraisal. Sehingga hanya melihat angka yang terlihat besar.

“Banyak yang langsung tanda tangan melihat jumlah besar, padahal nilainya masih di bawah harga estimasi. Seingat saya, dalam dokumen yang saya punya harga tanah Rp200 ribu per m², sedangkan bangunan semi permanen sekira Rp2 juta, bangunan permanen kalau tidak salah Rp3 juta,” tandasnya.

“Ini pakai NJOP atau pakai apa, saya kok kurang sependapat, meskipun masyarakat saya banyak yang menerima. Kalau saya sendiri tidak ada kepentingan, wong saya tidak punya tanah (terdampak),” lanjutnya mempertanyakan.

Dari total 155 bidang tanah yang diganti untung dalam bentuk uang, sebanyak 119 bidang telah ditandatangani oleh warganya. Masih menyisakan 36 bidang yang belum ditandatangani. Diantara 36 bidang, ada 5 bidang yang pemiliknya tidak hadir mengambil pemberitahuan, sedangkan 31 lainnya sudah membawa pemberitahuan namun belum menandatangani nilai appraisal.

Sekalipun sebagian besar warganya bersedia menerima nilai appraisal, tetapi disebut-sebut ada warganya yang terhenyak sampai dirawat ke rumah sakit karena tidak kuasa menahan batin akibat rumahnya tidak bisa diminta kembali.

“Kemudian bagi warga yang sudah bersedia tanda tangan menerima nilai appraisal, besok Jumat saya fasilitasi ke Bank BRI untuk buka rekening, untuk itu saya minta kepada pihak pembebasan lahan agar segera mentransfer paling lama sebelum 25 Desember 2023,” ucapnya.

Baca Juga :   Warga Blora Diminta Waspada DBD

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Andreas Rochyadi membenarkan, bahwa para warga di Desa Kalangan sudah menerima hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tetapi, pejabat kantor pertanahan ini mengaku tidak yakin dengan kabar tentang nilai appraisal di Desa Kalangan hanya di bawah Rp300 ribu, salah satunya senilai Rp180 ribu.

“Coba pastikan dulu apa betul itu, kok saya gak yakin kalau dapat Rp180 ribu,” kata Andreas.

Pria asli Solo, Jawa Tengah ini menerangkan, bahwa nilai appraisal akan berbeda-beda tergantung masing-masing letak atau lokasi yang berbeda pula. Disebabkan juga karena ada banyak kelas harga tanahnya. Tetapi disinggung berapa saja nilai tanah pada yang dimaksud, Andreas mengaku tidak hafal.

“Saya gak mungkin hafal, Mas,” terangnya.

Berkenaan ada keluhan dari masyarakat yang lahannya masuk dalam pembebasan, Andreas menyebutkan, ada aturan yang mempersilakan masyarakat menggugat ke Pengadilan. Aturan itu yakni Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012, PP 19/2021dan Permen ATR/19 2021, serta Peraturan MA No. 3 Tahun 2016.

Regulasi itu mengatur jika pihak yang berhak tidak setuju terhadap nilai ganti rugi dan tidak ada pilihan untuk memilih salah satu bentuk ganti rugi.

“Secara aturan selama 14 hari sejak musyawarah uang ganti kerugian kami titipkan di Pengadilan,” terang Andreas.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *