Tak Taat Aturan, Perusahaan Inspeksi Bisa Disanksi

Semua peralatan produksi gas JTB telah melalui inspeksi yang ketat dan sesuai aturan.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Sebanyak 29 perusaan telah mendapatkan pengesahan Perusahaan Inspeksi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Perusahaan Inspeksi dalam melaksanakan kegiatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi.

Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan inspeksi untuk keselamatan peralatan dan/atau instalasi pada kegiatan usaha migas sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mirza Mahendra menyampaikan, perusahaan inspeksi harus memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

“Apabila tidak melaksanakan sesuai ketentuan, perusahaan inspeksi dapat dikenai sanksi,” tegasnya dalam acara Evaluasi dan Pelaporan Perusahaan Inspeksi di Swissbell Hotel, BSD City, Tangerang Selatan, Kamis (18/8/2022) lalu.

Dijelaskan, sanksi administratif terhadap perusahaan inspeksi ini tercantum dalam Pasal 53 Permen No 32 Tahun 2021 tersebut. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencabutan surat pengesahan perusahaan inspeksi dan pencabutan surat kemampuan usaha penunjang untuk perusahaan enjiniring.

“Perusahaan inspeksi yang dilakukan pencabutan surat pengesahan, tidak dapat mengajukan surat pengesahan Perusahaan Inspeksi selama satu tahun terhitung dari pencabutan surat,” tambah Mirza.

Agar terhindar dari sanksi-sanksi tersebut, Mirza kembali meminta agar perusahaan inspeksi menjaga kualitas kerjanya.

“Ini masalah kualitas. Perusahaan inspeksi merupakan agen-agen keselamatan. Jadi tolong aturan dilaksanakan dengan baik. Kalau ada yang kurang paham, harap disampaikan atau didiskusikan agar tidak menjadi masalah di lapangan,” tandasnya dikutip dari laman Ditjen Migas.

Sementara itu, Inspektur Migas, Andi Muller, menyampaikan Inspection and Test Plan (ITP) Peralatan Migas. Menurut Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021, definisi inspeksi teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik.

“Pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar dan kaidah keteknikan yang baik,” sambungnya.

Dijelaskan, kegiatan inspeksi meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pengujian dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar dan kaidah keteknikan yang baik. Sedangkan pihak terkait inspeksi, antara lain Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang/Badan Usaha (KT/BU), Kepala Inspeksi (MGS), Perusahaan Inspeksi (PI), pabrikan (manufacturer), refurbish/recondition workshop (WS) dan Authorized Inspector (A.I).

Paparan mengenai Inspeksi dan Peralatan Instalasi Migas disampaikan oleh Fentarie selaku Inspektur Migas. Dijelaskan, instalasi adalah rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem untuk melaksanakan fungsi operasi pada kegiatan usaha migas. Setiap instalasi wajib dilakukan inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, baik itu instalasi baru, instalasi eksisting dan instalasi tua (beyond design life).

Fentarie juga memaparkan tata cara mendapatkan pengesahan perusahaan inspeksi. Antara lain, perusahaan inspeksi harus memenuhi persyaratan seperti tidak berpihak/independen, administrasi perusahaan, teknis, kualitas inspeksi dan memiliki tenaga ahli pelaksana inspeksi teknis.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *