Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Penambang minyak tradisional di kawasan hutan Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengabaikan aspek lingkungan. Ceceran minyak mentah hasil penambangan dibiarkan mengalir hingga ke selokan.
Padahal di lokasi penambangan sumur minyak tradisional, yang terletak di KRPH Kejalen BKPH Ledok, Perum Perhutani KPH Cepu tersebut, ternyata sudah disediakan tempat penampungan. Namun pelaku penambangan diduga membuang limbah minyak sembarangan hingga terlihat menggenang.
Wiyoso Legal dan Humas Perum Perhutani KPH Cepu ketika dikonfirmasi menyampaikan, pihak Perhutani KPH Cepu sampai saat ini belum mengetahui adanya limbah minyak mentah yang dibuang di saluran air.
“Kami belum menerima surat pemberitahuan. Baik tertulis maupun lisan. Akan kita cek ke lapangan dan berkoordinasi dengan aspernya,” ujar Wiyoso, Selasa (6/12/2022).
Wiyoso menyatakan akan menemui ketua perkumpulan penambang minyak tradisional di wilayah setempat untuk melakukan monitor dan komunikasi.
“Kalau memang pengelolaannya tidak benar, akan kita benarkan. Karena itu mungkin over capacity. Kalau limbah jelas tidak baik untuk ekosistem hutan dan harus ditaruh ditempat penampungan,” imbuhnya.
Sumur minyak tradisional Lapangan Ledok masuk wilah kerja penambangan (WKP) Pertamina EP Cepu Zona 11. Sumur minyak peninggalan kolonial Belanda itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora PT Blora Patra Energi (BPE). Sebagai pemegang izin kelola, BPE bekerja sama sama dengan perkumpulan penambang.
Dikonfirmasi terkait ceceran minyak hingga mencemari lingkungan, Direktur PT BPE, Tri Harjianto enggan memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp disertai foto pencemaran limbah yang dikirimi wartawan kepada dirinya tidak dijawab hingga berita ini dterbitkan.(ams)