Anggap Pencopotannya Cacat Hukum, Mantan Presdir ADS Beberkan Dasar Aturan

Mantan Presdir PT ADS Lalu M Syahril Majidi (paling kanan) foto bersama Sekda Bojonegoro Nurul Azizah dan Kuasa Hukum PT SER Ilya Sumono usai RUPS pada 4 Agustus 2020.

Suarabanyuurip.com –  Arifin Jauhari

Bojonegoro – Lalu M. Syahril Majidi hingga hari ini mengaku tidak mengetahui alasan sesungguhnya yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro, Jawa Timur. Namun begitu, menurut mantan wartawan Jawa Pos ini, pencopotan terhadap dirinya tidak sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Saya tidak tahu apa alasan saya diberhentikan,” ucapnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (1/9/2022).

Pria kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat ini kemudian mengutip dasar aturan dalam Pasal 54 Permendagri 37/2018. Dalam regulai itu berbunyi : Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota
Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.

“Dari dasar pemberhentian yang tertuang dalam aturan itu tidak ada alasan yang memenuhi untuk melakukan pemberhentian,” tegas Syahril.

Selain pemberhentiannya tidak sesuai aturan, lanjut ahli keuangan yang lama berkcimpung di bursa saham itu, mengungkapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jumat, (26/08/2022) malam di Solo, Jawa Tengah, dinilai cacat hukum. Karena pada saat itu, dirinya sebagai Direktur PT ADS tidak sedang berhalangan.

“Jadi mekanisme RUPSLB itu cacat. Karena Direktur PT ADS saat itu tidak dalam kondisi berhalangan,” tandas Syahril.

Disinggung mengenai apakah akan melakukan gugatan hukum, Syahril mengaku masih mempertimbangkan.

“Langkah selamjutnya, saya masih pikir-pikir,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Bojonegoro, Budi Sukisna mengatakan, Plt Direktur Utama (Dirut) PT ADS sekarang ini dijabat oleh Ifa Khoiria Ningrum. Ifa adalah Komisaris Utama (Komut).

Penunjukan Ifa Khoiria sebagai Plt Direktur PT ADS, kata Budi telah sesuai dengan regulasi. Salah satu syaratnya, yang bersangkutan merupakan organ atau komisaris dalam perusahaan.

“Penunjukan Komut bukan karena ada latar belakang di luar regulasi. Melainkan harus sesuai ketentuan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (01/08/2022).

Dijelaskan, bahwa ketentuan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Selain itu terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *