SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam sidang gugatan kerja sama penyertaan modal atau Participating Interest (PI) Blok Cepu, Selasa (20/10/2020).
Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, pada sidang sebelum-sebelumnya, pihak KPK sudah menerima surat termasuk pada 9 September 2020. Namun karena pandemi Covid-19, akhirnya ada pembatasan perjalanan dinas dari kantor.
“Ya alasannya, karena ada pembatasan perjalanan dinas ke luar kota,” katanya, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan, KPK sudah mengetahui mengapa KPK dilibatkan dalam perkara gugatan kerjasama modal PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER. Namun, KPK tidak mau berkomentar meski sudah mengetahui.
“Ya, nanti lihat ketika dinamika persidangan. Karena, menyangkut materi kasus di persidangan sehingga tidak elok jika disampaikan ke publik,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Selain itu, lanjut dia, karena persidangan masih berjalan, maka para pihak masih bisa menyampaikan bukti di hadapan hakim. KPK akan menyerap informasi yang timbul di persidangan. Karena segala perdebatan pasti akan dipilih ketika persidangan.
“Nanti akan kita olah dan analisis dinamika yang di persidangan,” katanya. (jk)