Pencopotan Presdir PT ADS Diwarnai Perdebatan Antara PT SER dan Pemkab Bojonegoro

Mantan Predir PT ADS, Lalu M Syahril Majidi.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Pemberhentian jabatan Lalu M Syahril Majidi sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) sempat diwarnai perdebatan antara dua pemlik saham, yakni PT Surya Energi Raya (SER) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur.

PT SER menilai kinerja direksi dan dewan komisirasi sangat bagus. Sementara Pemkab Bojonegoro, melalui Bupati Anna Mu’awanah bersikukuh agar Presdir PT ADS tetap diberhentikan.

PT ADS adalah BUMD Bojonegoro, yang bergerak dibisnis penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Saham PT ADS dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan PT Surya Energi Raya (SER), selaku mitra penyandang dana.

Informasi yang diperoleh perdebatan berawal pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 23 Mei 2022, beragendakan evaluasi kinerja. Kemudian RUPS dilanjut pada 11 Agustus 2022. Namun materi evaluasi tidak dibicarakan dalam kedua rapat tersebut.

Pada RUPS tersebut, pihak PT SER yang merupakan salah satu pemegang saham PT ADS menyatakan bahwa kinerja Direksi dan Dewan Komisaris (Dekom) sudah sangat baik dan profesional. Sehingga di rapat itu, perusahaan asal Jakarta – PT SER-mempertanyakan apa dan periode mana yang harus dievaluasi.

Kemudian, RUPS Luar Biasa kembali digelar pada 25 Agustus 2022, dihadiri PT SER secara daring dengan agenda evaluasi direksi dan dekom. Namun rapat tidak quorum.

Selanjutnya RUPSLB digelar lagi pada tanggal 26 Agustus 2022 di Ruang Energi Lantai 6 Pemkab Bojonegoro atas undangan Komisaris Utama. Namun dalam rapat itu Presdir PT ADS tidak diperkenankan hadir, maskipun tidak dalam kondisi berhalangan.

Sehingga RUPSLB pada hari itu ditunda hingga pukul 17.00. Presdir PT ADS kemudian diminta membuat surat undangan RUPSLB dengan agenda evaluasi direksi dan Dekom.

“Kami sempat membuka RUPSLB tersebut dan sempat menyaksikan perdebatan tentang materi evaluasi, dan periode evaluasi. Ternyata yang dievaluasi kinerjanya bukan direksi dan dekom tetapi pribadi Direktur Utama. Karena kami yang dievaluasi maka kami dimohon meninggalkan tempat dan selanjutnya kami tidak tahu menahu tentang hasil evaluasi tersebut,” beber mantan Presdir PT ADS, Lalu M Syahril Majidi.

“Saya diminta keluar ruangan dan saya menunggu di lantai 6 itu jangan-jangan ada konfirmasi,tetapi ternyata tanpa konfirmasi lalu SK Bupati keluar” lanjutnya.

Syahril mengaku tidak mengetahui indikator apa saja yang digunakan dalam evluasi yang dilakukan.

“Karena saya tidak diberi kesempatan untuk konfirmasi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menilai ada kesalahan prosedur dalam pemberhentian Presdir PT ADS oleh Bupati Bojonegoro. Sebab tidak mengacu aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasiona (PAN) itu, pemberhentian tersebut harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada pasal 66 menyebutkan bahwa jika BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah maka Direksi diberhentikan oleh kuasa pemilik modal (KPM) atau Kepala Daerah.

Namun jika BUMD berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah, lanjut Lasuri, berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 pasal 55, direksi diberhentikan oleh RUPS.

“Tapi ini lucu, pemberhentiannya melalui SK Bupati. Padahal harusnya tanpa menggunakan SK Bupati, Presdir PT ADS bisa diberhentikan,” tegasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *