Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sejumlah oknum anggota partai politik (Parpol) diduga menjadi anggota Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kabar tersebut berhembus pasca pelantikan anggota Panwascam untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu mantan peserta seleksi calon anggota Panwascam, Heli Supangat mensinyalir, ada oknum anggota Parpol yang telah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota Panwascam tersebar di beberapa kecamatan.
Hal tersebut dinilai Heli, sapaan akrabnya, mestinya tidak dapat dibenarkan. Karena salah satu syarat menjadi anggota Panwascam adalah sudah tidak lagi menjadi anggota Parpol minimal lima tahun, dan dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar.
“Saya yakin. Setidaknya ada empat orang yang menjadi anggota Parpol. Dua orang ada dalam DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu 2019 lalu. Sedangkan yang dua lagi diketahui sebagai anggota parpol setelah dicek di Sipol,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (01/11/2022).
Heli Supangat, mengaku temukan oknum anggota Parpol jadi anggota Panwascam.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Menurut Heli, saat ini ditengarai mereka ditetapkan menjadi anggota Panwascam di Kecamatan Malo, Ngasem, Purwosari, dan Ngambon. Atas dugaan adanya pelanggaran itu, Heli bermaksud melapor ke Polisi dan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Karena saya menduga ada tindak pidana membuat keterangan palsu yang dilakukan sejumlah peserta seleksi calon anggota Panwascam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Adhoc Rekrutmen Anggota Panwascam, Mohammad Alfianto mengaku, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator Pokja di Provinsi Jawa Timur. Sejumlah rekomendasi akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro.
“Tadi kami sudah rapatkan, dan akan segera mengundang narasumber yang namanya tercantum di media massa untuk memberikan klarifikasi. Karena nama-namanya kan belum jelas. Siapa di kecamatan mana,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Alfian, pihaknya juga akan melakukan langkah lain. Diantaranya berkoordinasi dengan KPU Bojonegoro untuk perbandingan apakah betul individu yang disoal terdapat di DCT adalah person yang sama.
“Yang jelas kami bergerak cepat, dan tentunya berterima kasih atas masukan dari masyarakat. Kami terbuka,” ucapnya.
Disinggung jika terbukti ada landasan hukum yang dilanggar dalam rekrut anggota Panwascam. Alfian menegaskan, akan mengganti anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Mengacu pada Perbawaslu No. 8/2019 Pasal 48 yang merujuk pada Perbawaslu No. 19/2017 Pasal 46, anggota Panwascam dapat diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.(fin)