Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Melalui kuasa hukum, warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melaporkan kasus penerbitan sertifikat tanah palsu ke Polres setempat. Laporan ke polisi pada Senin (5/11/2022), setelah 40 warga mengetahui sertifikat palsu tersebut dari bank.
Kuasa Hukum korban sertifikat tanah palsu Sunaryo Abumain mengatakan, kedatangan mereka ke Polres Bojonegoro ingin mencari keadilan karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban indikasi sertifikat palsu.
“Saya tidak ingin masyarakat menjadi korba kesekian kalinya kaitannya dengan mafia sertifikat. Kalau korban tidak mencari keadilan mafia ini tidak akan berhenti,” katanya.
Dia mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus indikasi sertifikat palsu ini. Karena kerugian masyarakat sampai Rp 140 juta meski sebagian sudah dikembalikan.
“Terlapor dari BPN berinisial A,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Mbah Naryo, sapaan akrabnya menuturkan, modus pelaku adalah dengan memanfaatkan sisa blanko dari program PTSL. Misalnya, ada 100 program PTSL di salah satu desa dan ternyata blankonya hanya terpakai 80 saja dan sisanya dipakai untuk K4.
“Ada kelebihan blanko dan sisa ini yang dipakai pelaku ke masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui sebanyak 40 sertifikat tanah milik warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman diduga palsu. Hal tersebut diketahui saat sejumlah warga mengajukan kredit ke pihak perbankan atau koperasi.
Sertifikat tanah tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program K4. (jk)