SuaraBanyuurip.com – Sasongko
Bojonegoro – Sejumlah warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menanyakan kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 kepada panitia PTSL setempat. Hal itu mengemuka dalam sosialisasi tindak lanjut perkembangan program PTSL yang digelar di Balai Desa Talok, Jumat (26/09/2025).
Hadir dalam sosialisasi lanjutan, Kepala Desa (Kades) Talok, Samudi, dan perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talok, Panitia PTSL, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan puluhan warga perwakilan pemohon serta terkait lainnya.
Dalam sosialisasi lanjutan, salah satu perwakilan warga pemohon program PTSL, Supardi, menanyakan kepada panitia PTSL kejelasan terkait program PTSL 2024 ini berlanjut apa berhenti. Selain itu, juga terkait dengan uang pembayaran dari para pemohon untuk program PTSL yang masuk ke panitia sejumlah berapa dan sekaligus minta kejelasan kegunaannya.
Karena, menurut Supardi, sudah ada satu tahun belum ada kabar jelas yang disampaikan panitia ke pihak pemohon. Termasuk juga kejelasan kegunaan dana dari total pengajuan 1000 bidang lebih tersebut. Selain itu, jika ada dana yang belum digunakan maka perlu dimasukkan ke rekening bank atas nama panitia atau apa terpenting buktinya disampaikan ke warga, pun bila nanti digunakan.
”Meski belum lunas, rata-rata semua pemohon sudah membayar. Jadi kami minta kejelasan dan transparansi dari panitia PTSL atas semua proses program PTSL ini,” ujar Supardi.
Pria ramah ini juga menegaskan, bahwa panitia harus menjelaskan dan tegas dalam mengambil sikap bilamana ada pemohon yang sudah bayar dalam pengajuan program PTSL tapi dalam perjalan prosesnya tidak diterima atau tidak di acc.
”Para pemohon juga minta kejelasan dan sikap tegas panitia ya, bagaimana misal ada pemohon sudah ngurus semuanya termasuk sudah bayar program PTSL, tapi tidak di acc. Apakah uangnya dikembalikan atau tidak. Ini harus dijelaskan agar pemohon ngerti,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia PTSL Desa Talok, Ali Musthofa, menyampaikan, dari data yang ada, jumlah permohonan total 1000 bidang lebih program PTSL ini prosesnya akan terus berlanjut. Sedangkan untuk dana total yang sudah masuk sejumlah kurang lebih Rp200 juta.
“Per bidang atau per pemohon, khusus warga Talok bayar Rp500 ribu. Sementra untuk pemohon warga dari luar Desa Talok sebesar Rp600 ribu,” katanya.
Ali Musthofa menjelaskan, dari jumlah sekira Rp200 juta anggaran masuk tersebut, kurang lebih yang Rp100 juta telah digunakan untuk proses program PTSL. Sedangkan terkait dengan kejelasan kegunaan, pihaknya meminta waktu seminggu untuk melaporkannya kepada BPD. Karena butuh waktu koordinasi dan merinci satu per satu serta pengumpulan bukti-buktinya.
“Saya mohon waktu seminggu. Semua kegunaan dana akan saya laporkan kepada BPD. Sementara terkait apa bila ada pemohon yang tidak di acc atau tidak diterima, maka uangnya akan panitia kembalikan lagi ke pemohon,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kades Talok, Samudi mengatakan, bahwa terkait program PTSL ini akan terus berlanjut prosesnya. Dan rencananya pada bulan Oktober nanti akan ada sosialisasi langsung dari pihak Kejaksaan, Polres, BPN dan terkait lainnya.
”Terkait program PTSL ini perangkat desa tidak ikut menangani, semua prosesnya yang nangani panitia. Baik pembayaran maupun lainnya semua ke panitia,” ujarnya.
”Perangkat desa sifatnya hanya membantu untuk kelengkapan administrasi pengurusan PTSL saja. Selain itu semua prosesnya panitia yang jalankan,” sambung Fauzi perangkat desa setempat.
Sementara Ketua BPD Talok, Rofi’i mengatakan, sosialisasi tindak lanjut perkembangan program PTSL ini diselenggarakan bermula saat warga pemohon menyampaikan keluhannya kepada BPD perihal kejelasan kelanjutan program PTSL tersebut.
“Setelah menampung semua keluhan warga, lalu kami membuat surat mengundang Pak Kades, Panitia PTSL dan terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi lanjutan ini. Tujuannya agar warga mendapatkan kejelasan secara langsung dari yang bersangkutan, yaitu panitia PTSL,” kata Rofi’i kepada SuaraBanyuurip.com usai kegiatan.(ko)





