Sebut 7.875 Sertipikat Tanah Program PTSL Tahun 2024 di Bojonegoro Berbentuk Elektronik

Kasubbag TU BPN Bojonegoro, Yudi, menunjukkan contoh hard copy sertipikat tanah elektronik.(arifin jauhari)
Kasubbag TU BPN Bojonegoro, Yudi, menunjukkan contoh hard copy sertipikat tanah elektronik.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan, sebanyak 7.875 sertipikat yang terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro akan berbentuk elektronik.

Jumlah sertipikat elektronik atau sertifikat-el itu merupakan sebagian dari total 25.000 bidang tanah yang pengajuan sertipikatnya melalui PTSL. Sedangkan sisanya, atau sekira 17.125 sertipikat masih terbit secara analog.

“Untuk transisi dari analog menuju sertipikat-el ini kami sudah laksanakan pembekalan internal maupun kepada eksternal,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Bojonegoro, Yudi kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (10/09/2024).

Dijelaskan, sejatinya landasan hukum mengenai penerbitan sertipikat-el sudah ada beberapa tahun lalu, ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021.

“Namun di Bojonegoro baru beberapa bulan lalu diluncurkan dan disosialisaikan, baik pihak pemerintah maupun pihak lainnya termasuk Perbankan, sehingga yang terinput setelah peluncuran sekira 7.875, itu nanti yang berbentuk elektronik,” jelasnya.

 Sertipikat elektronik itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum pembuktian yang setara dengan sertifikat tanah konvensional. Sertifikat elektronik merupakan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.

“Nantinya yang diterima oleh pemohon adalah hard copy yang hanya 1 lembar, kertasnya khusus cetakan dari Peruri, bahkan kualitasnya lebih bagus dari sertipikat konvensional,” ujar Yudi.

Sedangkan untuk sertipikat-el diterima masyarakat dalam format pdf. Data yang ada dalam file itu terpusat di pusat data dan teknologi informasi (pusdatin) nasional. File ini dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.

Ada sejumlah manfaat disebutkan, yang mendorong agar masyarakat beralih ke sertipikat elektronik, karena dapat melindungi resiko kerusakan dari bencana alam, meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertahanan.

“Serta membatasi ruang gerak mafia tanah,” tandas Yudi.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait