Soal DBH Migas : Membandingkan Nasib Meranti, Blora dan Bojonegoro

Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, jadi kontributor terbesar APBD Bojonegoro dari penerimaan DBH Migas.

Oleh : d suko nugroho

PERNYATAAN pedas Bupati Meranti, Muhammad Adil soal dana bagi hasil minyak dan gas bumi atau DBH Migas membikin panas telinga pejabat pemerintah pusat. Bupati Adil merasa kecewa karena DBH Migas yang diterima Kabupaten Meranti tidak sesuai ekspektasinya. Jumlahnya tahun 2022 ini hanya berkisar Rp 114 miliar dengan hitungan US$ 60. Padahal, asumsinya, harga minyak mentah akhir-akhir ini sempat menyentuh level di atas US$ 100.

Kekecewaan itupun ditumpahkan langsung Bupati Adil kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman. Adil mengeklaim produksi minyak di Kabupaten Meranti mencapai 8 ribu barel per hari (Bph), tapi tidak sebanding dengan DBH Migas yang diterima.

Dalam kemarahannya, Adil menyebut Kemenkeu diisi iblis dan setan. Ia juga melarang minyak di Meranti disedot dari pada uangnya “dihisap” oleh pusat. Bahkan, Bupati Adil juga ngancam akan memisahkan Meranti dari Indonesia.

Alasan kemarahan Bupati Adil sederhana. Ia hanya ingin menyejahterakaan masyarakatnya dari DBH Migas. Mengentas kemiskinan. Menumbuhkan UMKM dan menciptakan lapangan kerja baru dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Meranti, penduduk miskin di Kabupaten ini pada 2021 tercatat masih ada sebanyak 48,50 ribu orang. Jumlah ini bertambah dibandingkan jumlah penduduk miskin di 2020, tetapi berkurang dibandingkan 2019.

Pada 2020, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Meranti tercatat sebanyak 47,10 ribu orang dan 2019 tercatat sebanyak 49,89 ribu orang. Jika dilihat dari persentasenya, jumlah penduduk miskin Meranti pada 2021 sebesar 25,68 persen dari total penduduk Meranti. Artinya, 1 dari 4 orang di Meranti terbilang miskin.

Sebagai kabupaten penghasil minyak di Provinsi Riau, APBD Meranti cukup kecil. Tahun 2022 ini, besarnya hanya Rp 1,405 triliun. Kecilnya APBD ini membuat Pemkab Meranti tidak leluasa mengelola anggaran. Tidak banyak program-program yang digelontorkan untuk mengentas kemiskinan warganya.

Kondisi inilah (mungkin) yang membuat Bupati Adil merasa tidak adil. Sebagai kabupaten penghasil minyak, namun tidak dapat mengurangi kemiskinan di wilayahnya.

Pentingnya Transparansi DBH Migas

Isu DBH Migas menarik dibahas karena menyangkut “hajat hidup” daerah. Apalagi DBH Migas selama ini menjadi penyokong APBD di daerah-daerah yang memiliki industri ekstraktif.

Namun perlu disadari, meski telah ditentukan persentasenya, pembagian DBH Migas memiliki kelemahan karena tidak stabil. Banyak hal yang menentukan besar kecilnya DBH Migas ke daerah seperti tren dari harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Ketidakpastian ini kerap membuat daerah salah menentukan perkiraan berapa DBH yang diterima, sehingga banyak pertanyaan muncul ketika DBH yang diterima tak sesuai dengan yang diharapkan

Oleh karena itu penting bagi pemerintah pusat hingga daerah mengedepankan prinsip transparansi. Tujuannya untuk menghindari saling curiga dari pihak-pihak terkait dalam pembagian DBH Migas. Seperti yang dipertontonkan Bupati Meranti dengan pemerintah pusat..

Di tingkat pusat, misalnya. Dibutuhkan keterbukaan dan kemudahan memperoleh dan mengkases data lifting migas bagi daerah-daerah penghasil. Serta komponen-komponen yang berkaitan dengan perhitungan pembagian DBH Migas.

Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memberikan sosialisasi secara masif kepada daerah-daerah penghasil agar daerah penghasil dapat memahami cara menghitung dan mengetahui faktor apa saja yang bisa menjadikan penerimaan DBH Migas di daerahnya meningkat dan menurun. Seperti data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tak kalah pentingnya membangun komunikasi intensif agar tercipta harmonisasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Bagi daerah penghasil juga perlu membuka keran keterbukaan kepada publik. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan kemudahan akses memperoleh data lifting migas dan jumlah DBH Migas yang diterima dari pemerintah pusat setiap triwulan. Selain itu juga peruntukannya. Sehingga publik bisa ikut mengawal dan mengawasinya agar melimpahnya sumber daya alam bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Karena sejatinya penyaluran DBH Migas bertujuan untuk menyeimbangkan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan daerah bukan penghasil sumber daya alam. Walaupun memiliki prinsip “by origin”, daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil, namun banyak daerah penghasil yang masih tidak puas dengan pembagian DBH Migas. Salah satu penyebab ketidakpuasan tersebut karena masih banyaknya masyarakat miskin di daerah kaya sumber daya alam.

Blora Gugat Aturan DBH Migas ke MK

Persoalan DBH Migas bukan kali ini saja terjadi. Pada 2013, Kabupaten Blora telah mempersoalkan aturan pembagian DBH Migas. Karena Blora tidak mendapat DBH Migas Blok Cepu.Padahal Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu. Alasan lainnya, berdasarkan kajian geologi oleh IAGI dinyatakan bahwa 36 persen cadangan minyak Blok Cepu berada dalam perut bumi Kabupaten Blora. Juga, Kabupaten Blora telah memberikan dukungan berupa 2,18 persen saham di Blok Cepu melalui Participating Interest (PI).

Baca Juga :   Hari Tani Nasional 2020, Merdeka Bertani ?

Namun begitu, Kabupaten Blora belum pernah mendapatkan sepeserpun DBH Migas sejak lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, yang berada di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, produksi pada 2008, sampai hari ini.

Masalah tersebut disebabkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tidak berpihak kepada Blora.

Karena menurut Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 33 Tahun 2004, DBH Migas dilakukan dengan membagikan penerimaan negara atas SDA pertambangan migas dari wilayah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

Nah, pemahaman wilayah yang bersangkutan ini menurut sejumlah ketentuan terkait adalah daerah dimana terdapat mulut sumur. Dengan kondisi demikian maka DBH Migas hanya dinikmati oleh Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan kabupaten/kota lainnya yang satu provinsi dengan Kabupaten Bojonegoro.

Perbandingan untuk daerah penghasil, sesuai ketentuan UU 33/2004 Bab VI Dana Perimbangan Pasal 19 antara pemerintah pusat dan daerah adalah 84,5%:15,5%. Dari persentase 15,5% (untuk daerah) dirinci lagi menjadi 6% untuk kabupaten/k ota penghasil, 3% untuk provinsi, dan 6% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya di provinsi bersangkutan, dan 0,5% untuk dana pendidikan yang pembagiannya sesuai denga persentase di atasnya.

Artinya, Kabupaten Banyuwangi yang berada jauh dari mulut sumur tetap mendapat DBH Migas Blok Cepu, karena masih satu provinsi dengan Bojonegoro sebagai daerah penghasil. Sedangkan Kabupaten Blora, yang menjadi tetangga Bojonegoro, tidak pernah mendapatkan DBH Migas Blok Cepu, karena di luar Provinsi Jatim.

Sejumlah Aktivis di Blora kala itu berkeinginan melakukan perlawanan kepada pemerintah pusat. Menggugat aturan DBH Migas melalui uji materi atau judicial review terhadap UU 33/2004 ke Makamah Konstitusi (MK). Namun, keinginan tersebut kandas. Bupati Blora yang saat itu dijabat Djoko Nugroho (Koko) tidak merestui. Pun DPRD setempat.

Bupati Koko beralasan, dirinya tidak mungkin menggugat pemerintah pusat. Koko mengibaratkan : tidak mungkin anak akan menggugat ayahnya (Presiden Jokowi). Sementara DPRD Blora berasalan tidak memiliki anggaran menyewa pengacara dan tenaga ahli untuk melakukan gugatan ke MK. Rencana tersebut mandeg.

Gugatan DBH Migas Blok Cepu baru terlaksana pada 2020. Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) mengusung gugatan judicial review ke MK. Pokok uji materiil adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 33/2004.

Pada Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 33/2004 mengatur bahwa DBH dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain. Namun, Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b, dijelaskan bahwa DBH hanya dapat dinikmati oleh kabupaten/kota yang memproduksi migas saja tanpa melihat atau memperhatikan di mana letak sumber daya migas itu berada.

AMSB menilai, frasa daerah penghasil di dalam UU 33/2014 ditafsiri oleh kementerian terkait sebagai Kabupaten/Kota dimana mulut sumur berada. Penafsiran tersebut itulah yang dinilai sangat merugikan masyarakat Blora, karena secara administrasi berbeda dengan Kabupaten Bojonegoro yang berada di Jawa Timur.

Namun, permohonan uji materiil terhadap UU 33/2024 oleh AMSB kandas. MK memutuskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Alasannya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon. Sebab, substansi permohonan a quo adalah berkenaan dengan pembagian dana bagi hasil di mana persoalan dana bagi hasil tersebut merupakan hak daerah sehingga merupakan bagian dari persoalan hak dan/atau urusan yang menjadi kewenangan daerah. Maka pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian norma yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon adalah Pemerintah Daerah, bukan orang perorangan, kelompok orang, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat.

Meski gagal melakukan uji materiil UU 33/2004, Kabupaten Blora akhirnya bisa menikmati DBH Migas Blok Cepu setelah DPR RI mengesahkab Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang (UU). Blora diperkirakan mendapat Rp 160 miliar pada 2023 mendatang. Jumlah tersebut di bawah perhitungan Pemkab Blora awal sebesar Rp 400 miliar.

Baca Juga :   Transfer DBH Migas Triwulan Ketiga Diperkirakan Molor

Bojonegoro Lebih Beruntung

Dibanding Meranti dan Blora, Kabupaten Bojonegoro lebih beruntung. APBD-nya tinggi. Tahun 2022 ini, mencapai Rp7 triliun lebih. Jika dibandingkan Kabupaten Meranti 7 lipatnya. Bahkan, APBD Kabupaten Meranti jika dibandingakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD Bojonegoro juga masih kalah jauh. Silpa APBD 2019 mencapai Rp2,2 triliun, 2020 naik menjadi Rp2,3 triliun, 2021 meningkat lagi menjadi Rp2,8 triliun, dan tahun 2022 ini dipresiksi bisa menembus Rp 3 triliun.

Ibaratnya, jika Kabupaten Meranti dan Blora kekurangan pendapatan dan ‘ngemis-ngemis’ DBH Migas dari pemerintah pusat, lain halnya dengan Bojonegoro. Kabupaten yang dilalui sungai terpanjang di Pulau Jawa ini justru tidak mampu menghabiskan anggaran setiap tahunnya. Selama tiga tahun berturut-turut Silpa-nya mencapai triliunan rupiah. Melebihi dua kabupaten itu.

Besarnya APBD ini karena Bojonegoro menjadi daerah penghasil migas. DBH Migas menjadi penyokong terbesar pendapatan Bojonegoro. Bojonegoro menjadi produsen minyak terbesar di Indonesia sekarang ini. Produksi emas hitam Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, mencapai di atas 200 ribu barel per hari (Bph) -1 barel sama dengan 159 liter. 30 persen produksi minyak nasional disumbang dari Bojonegoro.

Kabupetan Bojonegoro ditetapkan sebagai daerah penghasil migas pada 2008. Penetapan tersebut tertuang dalam Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498 K/84/MEM/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi Serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2009.

Kabupaten Bojonegoro mendapat DBH Migas pertama kali pada pada semester I tahun 2009 sebesar Rp 21,06 miliar. Jumlah tersebut terus bertambah seiring meningkatnya produksi minyak Blok Cepu. Pada 2021 lalu, DBH Migas yang diterima Bojonegoro dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp 2,3 triliun.

Namun, tingginya APBD Bojonegoro tidak mampu mensejahterakan warganya. Kemiskinan di kabupaten penghasil minyak belum beranjak. Jumlahnya masih banyak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro, jumah penduduk miskin meningkat pada dua tahun berturut-turut. Tahun 2020 sebanyak 161.100 jiwa (12,87%) atau meningkat dibanding 2019 sebanyak 154.640 jiwa (12,38%). Kemudian meningkat lagi pada tahun 2021 menjadi 166.520 ribu (13,27%).

Bahkan, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Kabupaten Bojonegoro juga mengalami peningkatan pada periode 2020-2021. Dari nilai sebesar 0,170 poin menjadi 1,880 pada tahun 2021. Pun Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) meningkat dari 0,350 pada 2020, menjadi 0,450 pada 2021.

Indeks Kedalaman Kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan.

Sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan adalah gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.

Peningkatan Indeks keparahan kemiskinan ini menandakan tingkat kesenjangan kemampuan daya beli antar penduduk miskin di Bojonegoro makin melebar. Sementara pada peningkatan indeks kedalaman kemiskinan membuktikan rata-rata tingkat kemampuan daya beli masyarakat miskin makin menjauh dari standar nilai kebutuhan dasar atau garis kemiskinan.

Kemiskinan Bojonegoro pada 2022 menurun. Tapi laju penuruanya lambat, jika dibanding besar APBD. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase angka kemiskinan Bojonegoro turun 1,06 persen, yakni dari 13,27 persen pada 2021 menjadi 12,21 persen pada 2022. Berdasar jumlah penduduk miskin pada 2022 masih terdapat 153,40 ribu, sedangkan, 2021 166 ribu. Tingkat penurunan kemiskinan Bojonegoro ini lebih kecil dibanding kebupaten sekitarnya seperti Ngawi, Lamongan, Tuban dan Nganjuk. Padahal APBD mereka jauh di bawah Bojonegoro.

Dengan APBD terbesar kedua di Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro seharusnya mampu mempercepat laju penurunan kemiskinan. Karena Pemkab lebih leluasa mengelola anggaran untuk menggulirkan program-program pengentasan kemiskinan secara lebih masif dan tepat sasaran.

Potensi sumber daya alam yang dimiliki bisa menjadi kekuatan bagi Bojonegoro untuk menarik investor menggerakan sektor hilirisasi. Sehingga dapat membuka peluang usaha dan kerja warganya, dan menumbuhkan perekonomian. Bojonegoro tidak bisa hanya menggantungkan pendapatan dari energi fosil, karena lambat laun akan habis dikuras. Bojonegoro membutuhkan pemimpin yang memiliki terobosan agresif dan inovatif untuk mengentaskan warganya dari belenggu kemiskinan.

Penulis adalah wartawan suarabanyuurip.com

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *