Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Mengalami Perubahan

Foto ilustrasi logo Kementerian ESDM/istimewa.

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Jakarta – Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai 31 Maret 2023 ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Hal itu untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.

“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tidak mengalami perubahan,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, dalam siaran tertulisnya.

Disampaikan Dadan, bahwa sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.

“Realisasi parameter ekonomi makro, rata-rata bulan Agustus sampai Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton),” ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022.

“Kendati kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya, lanjut Dadan, juga tidak mengalami perubahan. Besaran tarifnya tetap.

“Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” katanya.

Dijelaskan, dimungkinkan kedepan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat. Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

“Besaran tarif tenaga listrik tidak naik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” tutunya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *