Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Penumpang kereta api (KA) jarak jauh tetap wajib vaksin booster meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah. Selain itu, protokol kesehatan bagi penumpang seperti memakai masker juga diwajibkan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA masih mengacu surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022. Yakni tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan,” katanya, Selasa (3/1/2022).
Dia mengatakan, meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut peraturan dan syarat naik KA masih berlaku. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin 3 dosis.
“Sementara untuk penumpang yang baru tervaksinasi 1 atau 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik,” katanya.
Kepala Stasiun Bojonegoro, Jawa Timur Totok Kushendarto mengatakan, syarat naik KA masih sesuai peraturan yang ditetapkan PT KAI. Misalnya seperti penumpang KA jarak jauh yang sudah tervaksinasi 3 dosis atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes, baik rapid antigen maupun PCR.
“Untuk syarat dan ketentuan naik KA khususnya di Stasiun Bojonegoro masih berlaku seperti biasa,” katanya.(jk)