Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dikeluhkan warga. Diduga sebelum sertifikat dibagikan, warga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu.
Salah satu warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari Zaenal Abidin mengatakan, warga yang mengajukan program PTSL resah karena ada rencana penarikan uang sebelum pembagian sertifikat tanah.
“Diduga ada rencana penarikan sebelum sertifikat tanah dibagikan,” katanya, Sabtu (14/1/2023).
Dia mengatakan, seusai peraturan biaya PTSL maksimal hanya sebesar Rp 150 ribu. Namun diduga ada penarikan lagi sebesar Rp 50 ribu per sertifikat. Sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan penarikan itu.
“Diduga rencana penarikan saat pembagian sertifikat, modusnya untuk tasyakuran warga. Dan ada sekitar 50 warga yang mengeluhkan terkait penarikan tersebut,” kata Zaenal Abidin yang juga pengacara tersebut.
Karena itu, menurut dia, dugaan rencana penarikan uang dilakukan pemerintah desa sangat tidak baik untuk dilakukan dengan motif apapun. Sebab, kata dia, secara aturan pungli atau penarikan tidak boleh dilakukan sehingga harus dicegah.
Sementara itu, salah satu perwakilan elemen pemerintah desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tidak benar adanya penarikan uang program PTSL. Tim panitia sudah menjalankan tugas sesuai koridor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika ada penarikan untuk tasyakuran warga, itu di luar PTSL dan sesuai kesepakatan warga,” katanya.(jk)