Badan Kepegawaian Bojonegoro Terima Laporan Dugaan Pungli Oknum PNS RSUD Sosodoro

Kantor BKPP Kabupaten Bojonegoro, Jalan Teuku Umar 42 Bojonegoro.
Kantor BKPP Kabupaten Bojonegoro, Jalan Teuku Umar 42 Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah seorang oknum Pegawai Negeri (Sipil) berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo.

Oknum PNS tersebut berinisial W. Ia ditengarai memberikan janji dapat meloloskan seseorang menjadi Calon PNS (CPNS) dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Salah satu orang tua berinisial PR, mengungkapkan, ketika anaknya bertugas sebagai tenaga medis magang sempat ditawari janji itu. PR bahkan menunjukkan bukti sempat mentransfer sebanyak Rp25 juta kepada W.

Setelah rumor ini tersiar ke masyarakat, Manajemen RSUD menindaklanjuti isu ini dan menyatakan akan memproses W sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kendati, dugaan perbuatan W dikatakan bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan RSUD secara lembaga.

Berkenaan masalah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto mengaku, baru saja menerima dispo nota dinas laporan dari Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

“(terkait masalah itu) Akan dilakukan koordinasi dengan Inspektorat dulu,” kata Plt Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (3/6/2025).

Dikonfirmasi secara terpisah oleh jurnalis media ini melalui gawai elektronik, Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono menyatakan, belum ada laporan ke pihaknya atas masalah tersebut. Tetapi jika kasus itu adalah penipuan, menurut dia, bukan ranah inspektorat. Sebab merupakan pidana umum.

“Dereng wonten laporan (belum ada laporan). Ke atasan langsung rumiyin monggo (Ke atasan langsung saja terlebih dahulu, silakan). (tapi) Kalau ternyata penipuan, pidana umum tidak ranah Inspektorat,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Manajamen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo melalui Kepala Bagian (Kabag) Program Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Abdul Aziz, S.H., mengatakan, bahwa tindakan penipuan atau pungli yang diduga dilakukan oleh W adalah perbuatan yang bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan institusi.

Selain itu, jauh sebelumnya manajemen telah menginformasikan kepada pegawai internal dan ke masyarakat umum bahwa proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususunya di lingkungan rumah sakit adalah gratis tidak dipungut biaya.

Manajemen telah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak yang terlibat dan termuat dalam pemberitaan media ini. Kendati, oknum W disebut masih aktif berdinas sebagai PNS di RSUD Sosodoro.

“Namun terhadap kasus ini, Saudara W akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Abdul Aziz dalam keterangan resminya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (31/5/2025) pekan lalu.

“Meski begitu, terhadap isu bahwa terdapat enam korban lainnya Saudara W mengaku tidak tahu hal tersebut,” lanjut Aziz, sapaan akrab Bagian Humas di rumah sakit yang kini memiliki gedung layanan kesehatan jantung terpadu ini.

Ditambahkan, bahwa manajemen meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan tindakan yang sama karena akan ada konsekuensi hukumnya. Kemudian, terkait dugaan penipuan itu, ia mengimbau kepada masyarakat umum, apabila ada oknum yang meminta uang atau lainnya dengan imbalan/janji dapat diterima menjadi CPNS atau PPPK untuk tidak percaya.

“Kami himbau agar masyarakat melakukan klarifikasi atau melaporkan kepada instansi terkait jika mendapat iming-iming lolos CPNS dengan meminta imbalan uang,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait