Lasuri : Ada Regulasi yang Mengatur Pasar Kota Bojonegoro

Anggota DPRD Bojonegoro, Lasuri.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Lasuri menyebut ada regulasi yang mengatur Pasar Kota Bojonegoro. Regulasi ini berlaku tidak hanya untuk Pasar Kota saja. Tetapi juga berlaku untuk seluruh pasar yang menjadi milik pemerintah daerah.

“Regulasi tentang pasar kota ini satu kesatuan dengan yang dijadikan landasan kegiatan pasar milik daerah yang ada di tempat lainnya,” ujarnya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (30/01/2023).

Berkaitan regulasi, dijelaskan bahwa awalnya Pasar Kota Bojonegoro dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Bojonegoro. Namun kemudian PD pasar dibubarkan disebabkan setiap tahun hanya menghasilkan keuntungan kecil.

Meski begitu, setelah dibubarkan pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2020 tentang Perubahan Perda No. 13/2016 tentang Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 83/2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro.

Di dalam Perbup tentang SOTK itu tercantum tugas dan fungsi Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Pasar. Regulasi inilah yang menjadi landasan hukum seluruh pengelolaan pasar di Kabupaten Bojonegoro. Yang mana di dalamnya juga terdapat fungsi Kabid pasar. Yaitu pelaksanaan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pasar daerah.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, H. Wasito.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

“Kalau tidak ada regulasi, lantas apa yang menjadi dasar hukum untuk menarik sewa di Pasar Sugihwaras, Pasar Sroyo, Pasar Kedungadem misalnya. Itu kan satu kesatuan, sama dengan pasar kota. Jadi ya ada regulasinya. Kok nggak ada ini gimana,” jelasnya.

Politisi ramah ini melanjutkan, bahwa Pasar Kota Bojonegoro berbeda dengan pasar milik daerah yang lainnya. Karena memilki sejarah panjang. Dimana dulunya pada saat dibangun melibatkan pihak ketiga. Artinya dengan sendirinya pihak ketiga tersebut sudah ada perjanjian awal dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Karena dulunya Pemkab tidak memiliki dana untuk membangun pasar, maka pembangunannya didanai dan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Terjadilah kemudian perjanjian sewa beli antara pihak ketiga dengan para pedagang.

“Inilah perbedaannya. Pasar Kanor, Pasar Kalitidu, Pasar Kedungadem itu dibangun dengan APBD. Sedangkan Pasar Kota Bojonegoro menggunakan biaya pihak ketiga yang uangnya sudah dibayar para pedagang,” tandasnya.

Sehingga, dalam urusan Pasar Kota Bojonegoro, menurut Lasuri perlu ada komunikasi atau pembicaraan dua arah antara Pemkab dengan para pedagang. Supaya tidak terjadi kekisruhan terus menerus. Dimana Pemkab merasa tanah pasar adalah miliknya, di lain pihak para pedagang juga merasa dulunya telah membeli bangunan pasar di atasnya, berupa bedak, los, dan toko.

“Perlu ada win-win solution. Bisa dengan rembug bersama. Agar didapat jalan keluar yang terbaik. Tidak hanya sisi regulasi, melainkan juga harus ada tinjauan dari sisi sosial. Karena masyarakat kita kan ekonominya lagi susah,” ucapnya.

Diwawancarai secara terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB), H. Wasito menegaskan, bahwa para pedagang tidak mau dipindah dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan. Misalnya dengan cara-cara yang menimbulkan ketidaknyamanan.

“Hari ini kami gotong royong selesaikan pembersihan limbah bongkaran pagar. Kami lakukan sejak kemarin. Pembiaran bongkaran seperti ini kan contoh gangguan kenyamanan,” kata pedagang gerabah ini.

Ihwal keresahan para pedagang, dia mengaku, telah mengirimkan laporan ke pihak Kepolisian mengenai situasi yang sedang terjadi. Itu dilakukan agar aparat penegak hukum juga mendapat tembusan resmi tentang keluhan di pihaknya.

“Ibarat anak, kami ini kan punya orang tua tempat kami berkeluh kesah. Jika tidak kepada wakil kami di DPRD, pengayom kami aparat penegak hukum, ke mana kami harus mengadu. Mudah-mudahan, segera ada ruang dialog untuk kami difasilitasi DPRD dalam waktu dekat,” harapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *