Pertamina EP Sukowati Sepakat Bayar Lahan Jalur Pipa Minyak di Tuban

SEPAKAT : Associate Land Matter and Formalities PEP Sukowati Field, Ismail Maedi bersalaman dengan perwakilan pemilik lahan di Desa Bulurejo, Yauri. Perihal kesepakatan pembayaran sewa lahan jalur pipa minyak.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Tuban – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Sukowati Field, Zona 11, sepakat memenuhi aspirasi puluhan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, perihal pembayaran pemanfaatan lahan untuk jalur pipa minyak yang terlaksana dalam kegiatan audiensi, Senin (13/02/2023).

Audiensi tersebut digelar di meeting room Central Processing Area (CPA) Mudi Gate 1, Jalan Lingkar Pertamina, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dihadiri oleh Associate Land Matter and Formalities Ismail Maedi dan Komandan Security, Lutvi Mochtar di pihak PEP Sukowati, dengan sepuluh orang warga Desa Bulurejo yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Lahan Pipa Pertamina.

Perwakilan warga Desa Bulurejo, Yauri mengatakan, lahan di mana tertanam pipa minyak milik PEP Sukowati selama ini disewa dengan masa kontrak dua tahun. Sejak pengeboran minyak berlangsung sampai dengan tahun awal kontrak yang berakhir di 2022, pembayaran sewa berlangsung lancar.

“Tetapi kali ini kenapa sejak akhir Agustus 2022 hingga hari ini molor belum terbayar (sewa). Tanah saya itu statusnya Sertipikat Hak Milik (SHM) milik saya sendiri,” katanya.

Baca Juga :   BUMD Bojonegoro Baru Setor Minyak 200 bph

Associate Land Matter and Formalities PEP Sukowati Field, Ismail Maedi mengakui telah terjadi keterlambatan pembayaran sewa pemanfaatan lahan. Ini terjadi karena beberapa alasan. Dia menyebut dalam proses pembaruan kontrak sewa lahan itu terdapat tahapan verifikasi dokumen.

“Itu perlu dilakukan karena kami takut pemilik lahan telah berganti, terjadi pemecahan lahan, sudah ganti ke ahli waris dan sebagainya. Kami berkolaborasi dengan pihak desa untuk mengumpulkan data-data ini. Sebetulnya kami sedang kejar waktu untuk ini,” ujarnya.

Ismail menambahkan, keluhan Yauri bersama para warga Desa Bulurejo ini disambut baik oleh pihak PEP Sukowati. Melalui diskusi, kemudian muncul konklusi yang juga melahirkan kesepakatan kedua pihak. Hal itu tertuang secara tertulis dalam berita acara kesepakatan ditandatangani masing-masing pihak.

Pada poin pertama, terkait proses penandatanganan perpanjangan pemanfaatan lahan milik warga di Desa Bulurejo yang digunakan untuk kegiatan operasi dan produksi PEP Sukowati Field akan dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023 besok. Dengan kondisi dokumen pendukung telah dilengkapi.

Baca Juga :   Proyek Pipa Gas Dumai-Sei Mangke Ditargetkan Rampung 2027

“Pihak warga Bulurejo meminta untuk proses pencairan kompensasi atas pemanfaatan lahan akan dilakukan dalam waktu 10 hari kerja setelah dokumen perjanjian pemanfaatan lahan ditandatangani dan dokumen pendukung untuk pencairan dilengkapi. Yakni pada 2 Maret 2023. Kami sepakat soal ini,” ungkapnya.

Di lain pihak, pemilik lahan di Desa Bulurejo sepakat untuk mendukung dan menjaga kondisi keamanan kegiatan operasi dan produksi selama proses penandatangan perpanjangan pemanfaatan lahan sampai dengan pembayaran kompensasi dilakukan, serta tidak akan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.

“Kami mohon maaf karena dalam proses perpanjangan ini ada keterlambatan. Namun kami menjamin kepastian pembayarannya. Pasti dibayar,” tegas Ismail.

Untuk diketahui, pipa minyak PEP Sukowati Field yang tertanam sekira 4 meter di bawah tanah milik warga Desa Bulurejo tersebut ada dua jalur. Masing-masing berukuran 10 inci dan 8 inci untuk distribusi minyak dari CPA Mudi menuju Kecamatan Palang.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *