Kejaksaan Bojonegoro Sosialisasikan Pencantuman Kepercayaan di Blangko Kependudukan

SOSIALISASI : Tim Pakem Kejari Bojonegoro saat rapat koordimasi membahas pencantuman aliran kepercayaan dalam blangko KK dan KTP.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Para penganut aliran kepercayaan atau penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa kini tidak lagi perlu memaksakan diri memakai kolom agama yang tidak dianutnya. Sebaliknya justru dapat memanfaatkan kolom kepercayaan sesuai yang diyakini dalam blangko kependudukan.

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan sosialisai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016.

Hadir dalam agenda yang digelar di aula Kejari Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (10/07/2023), Ketua Tim Pakem yakni Kepala Kejari Bojonegoro, Wakil Ketua Tim Pakem, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, bersama sepuluh anggota Tim Pakem. Antara lain, Kepala Disdukcapil Yayan Rohman, Ketua MUI Bojonegoro, K.H. Alamul Huda Masyhur, Ketua FKUB, K.H. Tamam Syaifuddin, dan perwakilan seluruh pihak terkait lainnya yang juga menjadi anggota tim.

“Kegiatan kami dalam rangka menindaklanjuti perintah Tim Pakem Pusat yakni Jaksa Agung, terkait putusan MK tentang pencantuman penganut aliran kepercayaan di dalam blangko kependudukan. Baik dalam KTP, KK, maupun akta-akta yang sah,” kata Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam kepada SuaraBanyuurip.com saat wawancara cegat usai rapat.

Baca Juga :   Kecamatan Ngasem Minta Bantuan Pagar Operator Migas

Tim Pakem disebut mengadakan rapat koordinasi dengan para anggota bertujuan perlunya sosialiasi kepada masyarakat untuk mengantisipasi timbulnya hal-hal yang dapat berdampak mengganggu stabilitas di masyarakat.

Yayan Rohman © 2023 suarabanyuurip.com

Kadisdukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman mengungkapkan, bahwa terkait putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, Disdukcapil secara struktur ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah Dirjen Dukcapil.

Sehingga pada saat keputusan MK ada, Kemendagri telah mengambil langkah untuk merubah dan menambahkan ketentuan-ketentuan yang diteruskan kepada Disdukcapil se Indonesia, termasuk di Bojonegoro. Agar penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bisa masuk di blangko kepala keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

“Di Bojonegoro sudah dilaksanakan sejak 2017 sampai hari ini. Ada 14 penduduk yang saat ini telah mengurus administrasi kependudukan baik KK maupun KTP (mencantumkan aliran kepercayaan),” beber Yayan.

Dijelaskan, dalam blangko KK maupun KTP, para penghayat diberi kolom tertulis kepercayaan yang dapat diisi sesuai kepercayaannya. Sedangkan pada blangko KTP untuk penganut agama masih tetap seperti semula, yakni tertulis kolom agama yang diisi sesuai agama masing-masing.

Baca Juga :   Pasca Penetapan Tersangka, Bendahara dan Operator BOS di Bojonegoro Ketakutan

“KTP-el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama. Jadi tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” jelasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *