Cara Mudah Mengurus Pindah Domisili, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara mengurus pindah domisili.
Cara mengurus pindah domisili.

SuaraBanyuurip.com – Apabila kita pindah ke tempat atau daerah baru, sangat penting untuk segera membuat Surat Pindah Domisili. Namun, apa sebenarnya Surat Pindah Domisili itu? Ini adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat. Surat pindah domisili adalah surat yang menerangkan pindahnya seorang penduduk dari suatu daerah (desa, kota, atau provinsi) ke daerah lainnya. Surat ini bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.

Surat Pindah Domisili berisi informasi penting seperti nama pemohon, alamat lama, alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon. Surat ini merupakan kewajiban bagi warga negara untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dalam database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan.

Surat pindah penduduk ini dibutuhkan untuk berbagai hal, antara lain:

 Pengurusan akta kelahiran

 Pendaftaran sekolah

 Pengajuan beasiswa pendidikan

 Pengurusan dokumen pernikahan

 Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

 Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk yang akan membuka bisnis

 Pengurusan dokumen lainnya secara legal

Apa sajakah Syarat Pengajuan Surat Pindah Penduduk?

Ada sejumlah syarat pindah penduduk yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Surat Pindah Domisili, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil

4. Khusus penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun, harus menyertakan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali yang menyatakan kesediaan untuk menerimanya sebagai anggota keluarga.

5. Khusus Warga Negara Asing yang tinggal sementara, harus menyertakan dokumen perjalanan dan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yang merupakan izin tinggal terbatas.

6. Khusus Warga Negara Asing yang tinggal permanen, harus menyertakan dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap.

7. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal, jika diperlukan untuk penerbitan surat pindah datang.

8. Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan, jika diperlukan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.

Baca Juga :   Warung Mamin Mulai Berdiri di Proyek Migas Kolibri

9. Surat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan pemiliknya.

Bagaimanakah Cara Mendapatkan Surat Pindah Penduduk? Yuk ikuti tahapan berikut.

Untuk mendapatkan surat pindah penduduk, ada beberapa tahap yang perlu dilakukan, yakni:

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan.

3. Menyimpan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.

4. Setelah itu, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sekaligus Pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tujuan.

Selanjutnya Bagaimana Prosedur Pindah KK antar Kabupaten

Pindah KK antar-kabupaten dapat dilakukan jika anak bersekolah di wilayah lain, pindah tempat tinggal, atau penempatan kerja. Syarat utama mengurus pindah KK antar-kabupaten adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pindah KK antar-kabupaten. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan ketika mengurus pindah KK antar-kabupaten:

 SKPWNI

 Fotokopi KK

 Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 Kartu Identitas Anak (KIA).

Pemohon yang hendak mengurus pindah KK antar-kabupaten bisa membawa dokumen persyaratan ke kantor Dukcapil. Simak cara pindah KK antar-kabupaten berikut ini:

Mengurus pindah KK antar-kabupaten di daerah asal, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil

2. Melampirkan fotokopi KK

3. Dukcapil menerbitkan nomor KK yang sama bila kepala keluarga tidak pindah

4. Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor baru bila kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah

5. Jika seluruh anggota keluarga masih di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya ada saudara yang bersedia pindah KK menjadi kepala keluarga anggota keluarga ini atau anak-anak yang dimaksud pindah KK ke keluarga terdekat dengan syarat membuat surat pernyataan menjadi wali

Baca Juga :   Gagal di 2021, Disdukcapil Bojonegoro Ditarget Raih Zona Integritas Bebas Korupsi 2026

6. Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk

7. Dinas tidak menarik KTP dan KIA bagi pemohon yang pindah karena KTP dan KIA akan ditarik di kantor Dukcapil di daerah tujuan.

Mengurus pindah KK antar-kabupaten di daerah tujuan, sebagai berikut:

1. Jika pemohon sudah memperoleh SKPWNI, dokumen ini dapat diberikan kepada kantor Dukcapil di daerah tujuan

2. Jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos maka ia perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di daerah tujuan

3. Pemohon menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

4. Jika secara faktual pemohon sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

a. Pemohon mengisi F-1.03

b. Melampirkan fotokopi KK

c. Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil di daerah tujuan

d. Dukcapil di daerah tujuan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK

e. Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil di daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03

5. Dukcapil di daerah tujuan menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru

6. Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, proses mengurus Surat Pindah Domisili akan menjadi lebih mudah dan lancar. Pastikan Anda selalu mengikuti panduan resmi dari instansi terkait untuk menghindari kesalahan dalam pengurusan administrasi kependudukan. (ana/red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait