Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan, kini kepercayaan para penghayat bisa dicantumkan dalam blangko KTP, KK, dan kutipan Akte yang sah.
Para penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini juga tercatat berkembang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Setidaknya terdapat beberapa aliran yang tergabung dalam sejumlah paguyuban maupun organisasi. Meski begitu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat menyebut datanya perlu diperbarui.
“Tak kurang ada enam aliran kepercayaan yang terdata di kami. Namun, data ini perlu diperbarui,” kata Analis Pertahanan Negara Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Sigit Harianto, Selasa (11/07/2023).
Enam aliran kepercayaan yang tercatat dalam data di Bakesbangpol Bojonegoro itu antara lain Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, Paguyuban Dharmo Bhakti Utomo (Muti Tomo), Paguyuban Murtitomo Waskito, Paguyuban Ngati Tunggal (Pangestu) cabang Bojonegoro, Paguyuban Sangkan Paraning Dumadi, dan Persatuan Warga Sapto Dharmo.
Sigit menambahkan, dari enam yang terdata, dua aliran sudah terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar SKT Polpum (Surat Keterangan Terdaftar Politik dan Pemerintahan Umum).

Contoh blangko KK untuk aliran kepercayaan.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Menurut Sigit, semestinya jika sudah ada SK dari Kemenkumham para pengurus dapat memberikan laporan ke Bakesbangpol.
“Sehingga kami bisa mencatat dan bisa memantau untuk memberikan pembinaan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat empat aliran kepercayaan yang diketahui terdata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro. Yakni aliran Sapto Dharmo, Perguruan Ilmu Sejati, Muktitomo Waskito Tunggal, dan Sumarah.
“Harapan kami kedepannya ada sinkronisasi. Supaya yang terdata di Dinas Kebudayaan mestinya juga terdata di Bakesbangpol. Jadi ada data yang sama. Jangan sampai hanya mengaku penganut aliran kepercayaan, tetapi tidak diketahui aliran apa, terdaftar apa belum, agar tidak terjadi permasalahan,” ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman mengungkapkan, bahwa terkait putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, Disdukcapil secara struktur ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah Dirjen Dukcapil.
Sehingga pada saat keputusan MK ada, Kemendagri telah mengambil langkah untuk merubah dan menambahkan ketentuan-ketentuan yang diteruskan kepada Disdukcapil se Indonesia, termasuk di Bojonegoro. Agar penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bisa masuk di blangko kepala keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Di Bojonegoro sudah dilaksanakan sejak 2017 sampai hari ini. Ada 14 penduduk yang saat ini telah mengurus administrasi kependudukan baik KK maupun KTP (mencantumkan aliran kepercayaan),” beber Yayan.
Dijelaskan, dalam blangko KK maupun KTP, para penghayat diberi kolom tertulis kepercayaan yang dapat diisi sesuai kepercayaannya. Sedangkan pada blangko KTP untuk penganut agama masih tetap seperti semula, yakni tertulis kolom agama yang diisi sesuai agama masing-masing.
“KTP-el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama. Jadi tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” jelasnya.(fin)





