70% Pembangkit Listrik Masih Gunakan Batubara, Subsidi Kendaraan Listrik Tak Efektif

Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari. (Foto: Oji/nr)

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 kendaraan listrik dalam rangka mempercepat pengurangan emisi karbon. Komisi VII DPR RI menilai subsidi tersebut tidak efektif mengurangi emisi karbon, karena masih banyak pembangkit listrik menggunakan energi fosil dalam memproduksi listrik.

“Kami melihat kebijakan subsidi kendaraan listrik masih belum tepat sasaran. Insentif yang awalnya diharapkan mempercepat penurunan emisi gas buang, namun di hulunya tetap saja pembangkit listriknya masih banyak menimbulkan polusi,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari dalam Focus Group Discussion di Ruang Rapat Fraksi PKB, Senayan Jakarta, Rabu (7/6/2023) lalu.

Berdasarkan data yang dia miliki, saat ini bauran bahan bakar pembangkit listrik nasional masih didominasi oleh batubara sebesar 70 persen, kemudian gas sebanyak 22 persen, dan energi baru terbarukan baru 12 persen saja dipakai.

“Oleh karena itu saya berharap pemerintah kembali mengkaji kebijakan subsidi kendaraan listrik dan mulai berfokus untuk mengganti penggunaan batubara dan gas sebagai sumber energi listrik menjadi energi baru terbarukan,” ujar Politisi PKB asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu.

Ratna menilai kebijakan insentif pajak bagi kendaraan listrik baik mobil dan motor juga tak efektif memberi stimulasi. Hal ini terbukti dengan trend penjualannya yang landai setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis PMK Nomor 38 Tahun 2023. Menurutnya, justru untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik, yang perlu dibangun adalah ekosistemnya, melalui pembangunan infrastruktur charging station yang diperbanyak.

“Pada prinsipnya Fraksi PKB mendukung upaya transformasi dari kendaraan bahan bakar fosil menjadi listrik. Namun caranya bukan dengan jor-joran menghamburkan anggaran, membebani APBN dengan memberikan subsidi ke warga yang mampu,” tuturnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan bahwa bantuan pemerintah adalah sejumlah Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru. Dan, Rp 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik.

Fabrio menjelaskan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM.

Sekretaris Direktorat Jendral Migas Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, konversi kendaraan listrik, menurut Rida adalah upaya untuk percepatan dan ke depannya bertujuan untuk menciptakan ekosistem KBLBB, yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.

“Manfaatnya sudah kita dentifikasi. Pada sisi konsumen atau pengguna motor, perhitungan kita paling tidak Rp2,77 juta pertahun bisa dihemat. Kemudian dari sisi Pemerintah juga agar ada penghematan Rp32,7 miliar pertahun, kita nanti asumsinya ada tentu saja. Di sisi lain karena kita juga beralih dari BBM ke baterai, yang baterainya membutuhkan listrik untuk charge-nya, maka kemudian akan ada tambahan konsumsi listrik 15,2 GWh pertahun, jadi ada peningkatan penjualan listrik. Karena kita mengurangi konsumsi BBM, dengan sendirinya di perkotaan akan mengurangi juga emisi GRK, dan kita perkirakan akan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton,” tandasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *