Tolak Eksekusi, Umat Klenteng Hok Swie Bio Unras di PN Bojonegoro

UNRAS : Puluhan massa Umat TITD saat unjuk rasa di halaman PN Bojonegoro, Jawa Timur.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Puluhan massa yang mengatasnamakan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Kelenteng Hok Swie Bio menyatakan menolak eksekusi yang disampaikan dalam unjuk rasa (unras) damai ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (06/03/2023).

Para pengunjuk rasa yang kebanyakan sudah berusia tua ini menyampaikan penolakan terhadap eksekusi yang bakal dilaksanakan besok Selasa, 7 Maret 2023. Dasar penolakannya ialah karena obyek sengketa dikatakan tidak sama dengan yang dimohon. Seperti nomor sertifikat, luas obyek, dan nama yang dimaksud bernama zaman penjajahan Belanda.

Perwakilan TITD Hok Swie Bio, Hariyanto Prayitno.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Para pendemo ini kemudian diterima melalui perwakilan yang ditunjuk. Antara lain Dwi Prayogo, Hariyanto Prayitno, dan Te Liong, untuk bertemu dan berdialog dengan para pengampu PN Bojonegoro. Yaitu Ketua PN Bojonegoro dan Panitera untuk dilangsungkan mediasi.

“Kami menolak (eksekusi). Kalau bisa ya batal. Tapi tadi sempat ditengahi sesepuh kami ketika bertemu dengan pihak PN Bojonegoro. Hasilnya besok Pak Gandhi alias Go Kian An akan dipanggil ke sini (PN),” kata perwakilan pengunjuk rasa, Hariyanto Prayitno kepada SuaraBanyuurip.com, usai dialog.

Baca Juga :   Petani Grabagan Lolos Sambaran Petir‬

Sementara itu sesepuh umat Konghucu, Te Liong alias Purwo Adi, berpendapat, jika TITD tidak bisa kalau diserahkan dan berhenti begitu saja kepada Go Kian An atau Gandhi Koesmianto. Menurutnya, ada jalan tengah supaya Go Kian An tidak dipermalukan dan tetap menjadi pihak yang menang.

Sesepuh umat Konghucu Bojonegoro, Purwo Adi alias Te Liong.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

“Tidak usah lah rame rame (ramai-ramai) lagi. Jadi serahkan (aset TITD) ke Go Kian An. Biar dia tidak malu. Kan dia yang menang to. Tapi biar saya yang bawa (aktenya). Kalau Go Kian An tidak mau berarti kan dia yang mbrengkel,” ujarnya.

Terpisah, Ketua PN Bojonegoro, Achmad Buchori melalui Humas Sony Eko Andrianto mengatakan, bahwa sengketa TITD Hok Swie Bio sudah lama mendapat putusan hukum tetap. Terhadap itu, pihaknya memang mengagendakan eksekusi aset TITD sesuai putusan terakhir Mahkamah Agung tahun 2014. Lalu diajukan eksekusi tahun 2016. Namun penetapan eksekusi pada 2016 dicabut pada 2017, karena masa berlaku pengurus TITD dari pemohon sudah habis.

Baca Juga :   Polisi Periksa Peyebar Kabar Helikopter Jatuh

“Kemudian di tahun 2020 keluar lagi penetapan Ketua PN untuk memerintahkan pelaksanaan eksekusi. Jadi kami sama sekali tidak menetapkan eksekusi, tetapi kami ini melaksanakan permohonan dari pemohon untuk tindak lanjut penetapan Ketua Pengadilan tahun 2020,” terangnya.

Humas PN Bojonegoro, Sony Eko Andrianto (kiri) didampingi Panitera Victorman T. Mendrofa (kanan).
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Pria asli Lamongan ini menambahkan, bahwa eksekusi aset TITD tetap akan dilaksanakan di lokasi. Tetapi mengingat ada penawaran jalan tengah dari sesepuh pengunjuk rasa atau umat TITD Hok Swie Bio, dalam pelaksanaan eksekusi akan memperhatikan jalan tengah yang dimaksud.

“Bicara teknisnya jalan tengah, kami belum bisa sampaikan. Namun pada prinsipnya sepanjang ini bisa diterima kedua pihak kami dengan senang hati melaksanakan. Kami tidak ada kepentingan. Jadi tetap ada eksekusi. Tetapi kami juga ada kewajiban moral mendamaikan kedua belah pihak,” tambahnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *